Majelis Hakim PTUN Surabaya Batalkan Pencaplokan TKD Desa Rambigundam

Majelis Hakim PTUN Surabaya Batalkan Pencaplokan TKD Desa Rambigundam

Kuasa hukum Pemerintah Desa Rambigundam, H. Achmad Chairul Farid SE, SH, MH.--

JEMBER, MEMORANDUM-Melalui Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Pemerintah Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Gugatan Kuasa hukum Pemerintah Desa Rambigundam, H. Achmad Chairul Farid SE, SH, MH, tersebut dilayangkan untuk membatalkan penerbitan dua sertifikat hak pakai atas tanah kas desa (TKD) yang terletak di Desa Gugut, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

Dalam putusan rapat majelis hakim PTUN Surabaya tertanggal 9 November 2023 yang diketuai oleh Desy Wulandari SH, MH menyatakan, bahwa dua sertifikat hak pakai tersebut batal demi hukum.

BACA JUGA:Peringati HUT Ke-60 Brigif 9/DY/2 Kostrad, Anggota dan Istri TNI Kompak Donor Darah

Kuasa hukum Pemerintah Desa Rambigundam, H. Achmad Chairul Farid SE, SH, MH, mengatakan bahwa dua sertifikat hak pakai tersebut diterbitkan atas permohonan Kepala Desa Gugut, Pusriyanto. Dalam permohonan tersebut, Pusriyanto menyatakan bahwa Desa Gugut menguasai dua bidang tanah tersebut.

BACA JUGA: Kadivim Bengkulu Ramdhani: Kekompakan dan Kinerja Keras Prioritas Utama Petugas Imigrasi

Namun, menurut Chairul Farid, pernyataan Pusriyanto tersebut tidak benar. Pemerintah Desa Rambigundam telah menguasai dua bidang tanah tersebut sejak tahun 1965. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen-dokumen dan keterangan saksi-saksi.

"Pemerintah Desa Gugut tidak pernah menguasai dua bidang tanah tersebut. Tanah tersebut selalu dikelola oleh Pemerintah Desa Rambigundam," kata Chairul Farid.

Atas putusan tersebut, Pemerintah Desa Rambigundam menyambutnya dengan baik. Pemerintah desa tersebut menilai bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan bagi keadilan.

"Kami bersyukur atas putusan majelis hakim. Putusan tersebut membuktikan bahwa kebenaran selalu menang," kata Chairul Farid mewakili Kepala Desa Rambigundam, Mangsur.

Sementara itu, Muhammad Hasby As Shiddiqy SH, Kuasa hukum Kepala Desa Gugut, Pusriyanto, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Ia mengatakan bahwa akan mempelajari putusan tersebut dan menempuh langkah hukum yang lebih lanjut.

"Kami akan mempelajari putusan tersebut selama empat belas hari kedepan langkah hukum apa yang lebih lanjut," kata Hasby As Shiddiqy mewakili Kades Gugut Pusriyanto. (edy)

Sumber: