Pelaku Sindikat Pembobol Rumah Mewah Harus Dihukum Setimpal
Roniko Putra SH MH-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM – Sindikat pembobol rumah mewah yang marak terjadi di Surabaya, menurut telaah praktisi hukum Roniko Putra SH MH termasuk kategori tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor). Yang ketentuan hukumnya diatur dalam pasal 363 KUHP.
BACA JUGA:Ini Peran Masing-masing Komplotan Pembobol Rumah Mewah Puri Galaxi
“Kasus sindikat pembobol rumah mewah secara umum termasuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” kata Roniko, Jumat, 17 November 2023.
Meski demikian, lanjutnya, perbuatan terduga pelaku pembobolan rumah dapat menjadi atau bisa ditambahkan dengan pasal-pasal pidana tertentu. Misalnya, pembunuhan. Hal ini apabila dalam proses pencurian tersebut ketahuan korban dan pelaku melakukan kekerasan hingga berujung nyawa korban melayang.
BACA JUGA:Komplotan Pembobol di Surabaya Kuras Harta di Tiga Rumah Mewah Sekaligus
“Yang jelas terduga pelaku tindak pidana harus dihukum setimpal dengan perbuatannya, yang mana hukuman tersebut juga harus sesuai dengan fakta materiil peristiwa pidana,” tandas Roniko.
BACA JUGA:5 Pembobol Tiga Rumah Mewah Puri Galaxy Dibekuk, 2 Pelaku Residivis Pembunuhan di Bandung
Terakhir, co-founder RAS Law Firm ini berpesan kepada para pemilik rumah mewah yang seringkali menjadi target pencurian dengan pemberatan dan kekerasan, supaya semakin meningkatkan keamanan rumah.
“Bisa dengan memasang sekuriti sistem lewat CCTV, alarm, maupun sekuriti pribadi,” tuntasnya. (*)
Sumber: