Komisi A Minta Pemkot Tertibkan Warung Remang-remang Kalimas Baru

Komisi A Minta Pemkot Tertibkan Warung Remang-remang Kalimas Baru

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Komisi A DPRD SURABAYA mendorong Satpol PP SURABAYA untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal di warung remang-remang kawasan Kalimas Baru, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan.

Menurut anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i, satpol PP jangan hanya fokus menyisir di pusat kota, namun juga harus menyasar permukiman atau perkampungan. Sebab di sana tidak hanya beredar mihol ilegal, akan tetapi mihol oplosan pula.

“Satpol PP jangan hanya fokus di tengah kota dan menyasar pengusaha, namun peredaran mihol di kampung juga harus ditertibkan,” Imam Syafi’i, Jumat, 17 November 2023.

BACA JUGA: Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Madura, PCNU Sampang Beri Apresiasi

Menurutnya, peredaran mihol di kampung tinggi. Karenanya perlu diantisipasi agar tindak kejahatan di Surabaya dapat diminimalisir. Sedangkan penertiban bagi RHU bandel yang tak mengantongi izin edar mihol, juga perlu diberikan disanksi tegas.

BACA JUGA: KPU Surabaya Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Segera Daftarkan Pelaksana dan Tim Kampanye

“Harus ditertibkan dan disanksi tegas apabila RHU tersebut tidak memiliki izin yang lengkap. Memang tak dapat dipungkiri bahwa mihol dapat memberikan dampak yang negatif terhadap individu. Karena itu, dibutuhkan pengawasan ekstra ketat dari manajemen RHU terhadap setiap pengunjung yang masuk,” cetus Imam.

Meski mihol memberikan dampak negatif bagi generasi muda, namun menurut Imam yang perlu menjadi perhatian adalah peredaran gelap narkoba di dalam RHU.

Barang haram tersebut dinilainya beredar masif dan perlu diberantas total. Namun sampai sekarang masalah ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang sulit dituntaskan.

“Mihol memang berbahaya. Namun yang lebih membahayakan lagi adalah peredaran narkoba di tempat-tempat diskotek dan kelab malam. Itu harus diberantas karena sifatnya sangat merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Imam mendesak Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya untuk tegas dalam menindak RHU yang sengaja memasarkan atau sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Dia minta agar RHU yang dicap sebagai tempat beredarnya narkoba tersebut dicabut izinnya. “Tempat hiburan malam yang terbukti ada narkoba harus dicabut izinnya. Ditutup secara permanen agar tidak semakin meresahkan,” kata politisi NasDem ini.

Disinggung soal adanya warung remang-remang di Jalan Kalimas Baru, Imam memastikan akan melakukan sidak ke lokasi.

Bila benar ditemukan mihol ilegal dan oplosan, maka pihaknya mendesak agar ditutup secara permanen. “Kita akan cek ke lokasi,” tuntasnya. (bin)

Sumber: