Sepekan Uji Coba ETLE, Ratusan Pelanggar Ditegur

Sepekan Uji Coba ETLE, Ratusan Pelanggar Ditegur

Surabaya, memorandum.co.id - Kurang lebih Sepekan uji coba, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE ) atau lebih dikenal masyarakat sebagai tilang elektronik, sudah menegur ratusan pelanggar. Meski petugas belum menilang, para pelanggar diwajibkan untuk datang melakukan konfirmasi untuk verifikasi kendaraan yang sudah terekam camera ETLE. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra menyebut, penerapan tilang ETLE di Surabaya di jadikan pilot project, menurutnya karena sarana dan prasana di Kota Surabaya sangat mendukung. "Saat ini, progam ETLE sudah memasuki tahap uji coba, sudah satu minggu jalan. Untuk penerapan tilangnya kami masih menunggu di-launching dari pihak Dirlantas Polda Jatim dan segera ditindak lanjuti dengan penindakan," kata dia. Dia menambahkan, secara teknis, saat ini ETLE sudah bisa melakukan capture. Kemudian dari hasil itu akan dianalisa di RTMC setelah surat pemberitahun pelanggar dikirimkan melalui kantor Pos. Setelah itu, bagi pelanggar yang sudah menerima surat dari pihak kepolisian kemudian diberikan waktu selama 15 hari untuk melakukan proses konfirmasi untuk verifikasi di Posko Gakkum yang berada di Mall Pelayanan Publik Siola. "Jadi setelah terekam oleh camera ETLE, kemudian dianalisa di RTMC untuk menentukan jenis pelanggarannya apa, baru kemudian dikirim surat pemberitahuan melalui kantor pos dikirim ke alamat pelanggar," lanjut Alumni Akademi Kepolisian (Akpol), 2002 itu. Dalam penindakan nantinya, jika dalam batas waktu 15 hari yang diberikan oleh pihak kepolisian untuk proses konfirmasi, maka akan dilakukan pemblokiran STNK. "Nantinya yang terblokir ialah pada saat pengurusan STNK, sampai denda tilang dibayar baru bisa dibuka kembali," pungkas dia.(fdn/tyo)

Sumber: