Seleksi PPK dan PPS Sistem Gugur

Seleksi PPK dan PPS Sistem Gugur

Surabaya, Memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya membuka pendaftaran pembentukan badan adhoc, yang meliputi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Pendaftaran dilaksanakan mulai Rabu (15/1). "Pengumuman akan ditempel di setiap kantor kecamatan dan kelurahan se-Surabaya. Selain itu, pada laman serta papan pengumuman Kantor KPU Surabaya Jalan Adityawarman 87 Surabaya," terang Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, kemarin. Ia menambahkan lembaganya mulai akan menerima berkas pendaftaran per 18-24 Januari 2020. Berkas pendaftaran menjadi bagian awal seleksi terkait administrasi. Yang dilanjutkan tahapan seleksi berupa tes tulis, dan wawancara. Tiga tahapan tes ini kesemuanya menggunakan sistem gugur. Seluruh biaya yang ditimbulkan atas pelaksanaan seleksi, imbuh Nur Syamsi, tidak dibebankan ke peserta. "Pelaksanaan seleksi gratis. Kecuali yang melekat pada berkas administrasi seperti meterai dan cetak foto," paparnya. Mekanisme pengiriman berkas, bisa dikirim langsung oleh calon badan adhoc, melalui jasa hantaran, atau melalui email yang ditindaklanjuti pengiriman berkas (hardcopy). Sedangkan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno menambahkan, pihaknya menitipkan mata dan telinga lintas elemen se Kota Surabaya untuk turut mengawasi serta memberi masukkan atas keberadaan calon badan adhoc. "Pengawasan ini  menjadi penting supaya jangan sampai ada badan adhoc nantinya yang merupakan mantan tim sukses calon anggota legislatif, mantan caleg atau bahkan kader partai," tegas Soeprayitno. Soeprayitno menambahkan dalam perekrutan dan tugas badan adhoc ke depan akan mengedepankan aspek akuntabilitas, transparansi, serta profesional. "Kami berharap pemilihan wali kota dan wakil wali kota benar-benar bermartabat,“ pungkas dia. Untuk diketahui  honor untuk badan adhoc ini mengalami kenaikan dibandingkan ketika Pileg dan Pilpres 2019. Ini sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019 tentang usulan standar biaya honorarium badan Adhoc Pemilihan 2020. Honor  PPK Ketua yang sebelumnya Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,2 juta. Sedangkan untuk anggota dari Rp 1,6 juta menjadi Rp 1,9 juta, sekretaris dari Rp 1,3 juta menjadi  Rp 1,55 juta, dan staf Rp 1 juta. Kemudian, untuk panitia pemungutan suara (PPS) dari sebelumnya Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta. Sedangkan anggota dari Rp 850 ribu menjadi Rp 1,15 juta.  (udi/rif)

Sumber: