Prestasi Gubernur Khofifah Raih Bhumandala Awards 2023 Diapresiasi DPRD Jatim

 Prestasi Gubernur Khofifah Raih Bhumandala Awards 2023 Diapresiasi DPRD Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyabet dua penghargaan sekaligus dalam ajang Bhumandala Award 2023 yang diberikan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), Senin malam, 6 November 2023 di Denpasar -  Bali. 

Pemprov Jatim menjadi Juara 1 Bhumandala Informasi Geospasial Batas Desa/Kelurahan Kategori Pemerintah Provinsi dan Juara 3 Bhumandala Nama Rupabumi Kategori Pemerintah Provinsi.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov Jatim Budi Sarwoto mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Hotel Discovery Kartika Plaza Bali, Senin (6/11).

BACA JUGA:Produksi Petani Turun, Harga Cabai di Surabaya Meroket

Atas diperolehnya penghargaan ini, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih kepada pihak yang terlibat dalam proses pengembangan dan penerapan Informasi Geospasial (IG) di Jatim

BACA JUGA:RAPBD Lamongan Tahun 2024 Mulai Dibahas

“Penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan merupakan salah satu infrastruktur dasar proses percepatan pembangunan dan kebijakan satu peta. Penetapan dan penegasan batas desa memiliki peran untuk mencegah terjadinya konflik antar wilayah," kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (8/11/2023).

"Batas-batas wilayah ini bagi desa mempunyai peran penting sebagai batas yurisdiksi wilayah serta untuk menghindari konflik antar desa,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, penghargaan Bhumandala Informasi Geospasial Batas Desa/Kelurahan diberikan untuk mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan Informasi Geospasial Dasar (IGD), dalam hal ini unsur batas wilayah terutama batas desa/kelurahan.

Penghargaan ini selaras dengan komitmen pemerintah untuk pelaksanaan kebijakan satu peta, salah satunya percepatan penyediaan unsur batas wilayah sebagai bagian dari perwujudan IGD.

Sedangkan penghargaan Bhumandala Nama Rupabumi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) yang dinilai telah melaksanakan penyelenggaraan nama rupabumi dengan sangat baik, sehingga manfaatnya terasa untuk tertib administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Khofifah, penegasan serta penetapan batas desa tentu memerlukan partisipasi masyarakat setempat. Sebab Masyarakatlah yang paham betul mana batas wilayah yang tepat. Khofifah menyampaikan bahwa penamaan sebuah bagian permukaan bumi sebagai unsur alam seperti pulau, daerah, sungai, danau, teluk, dan termasuk gunung telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 2/2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR).

Sumber: