Kajati Jatim Terima Pin Emas Dan Penghargaan Dari Menteri ATR/BPN

Kajati Jatim Terima Pin Emas Dan Penghargaan Dari Menteri ATR/BPN

Kajati Jatim Terima Pin Emas Dan Penghargaan Dari Menteri ATR/BPN--

JAKARTA, MEMORANDUM - Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH menerima penghargaan dan penyematan pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas prestasi dalam penyelesaian target operasi tindak pidana pertanahan Tahun 2023.

Pemberian penghargaan dan penyematan pin emas tersebut diberikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto, kepada Kajati Jatim dan juga Kapolda Jatim serta Kakanwil BPN Jatim yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan pada hari Rabu (8/11/2023) di Jakarta.

Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH MH menyampaikan bahwa capaian prestasi dalam penyelesaian target operasi tindak pidana pertanahan Tahun 2023 di wilayah Jawa Timur ini berkat sinergitas yang dibangun antara Kejati Jatim, Polda Jatim dan Kanwil BPN Jatim.

BACA JUGA:Gelar Tausiyah Akbar, Kajati Jatim Ajak Implementasikan Nilai Kebenaran dan Keadilan di Kehidupan Sehari-Hari

Kajati Jatim menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Asisten Tindak Pidana Umum yang telah menyelesaikan target operasi dalam Tindak Pidana Pertanahan dengan baik.

Mia Amiati berharap dengan penghargaan ini harus menjadi motivasi kepada Aspidum beserta jajarannya untuk terus bekerja keras dalam penanganan perkara pertanahan karena pemberantasan mafia tanah yang digalakkan oleh pemerintah, memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dalam penyelesaiannya.

BACA JUGA:Kajati Jatim Lantik Wakajati, Asisten Dan Kajari. Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Selamatkan Lapangan Golf A Yani, BPN dan Kajati Jatim Terima Apresiasi Pertamina

"Hal ini dikarenakan sindikat mafia tanah bekerja secara terorganisir, rapi, dan sistematis sehingga mampu menyembunyikan fakta yang sebenarnya dan seolah-olah hasil perbuatan jaringan mafia tanah ini wajar, sah, dan legal, meski secara faktual perbuatan yang mereka lakukan tersebut menimbulkan dampak kerugian, tidak hanya bagi korban, tapi juga bagi negara, " ujar Mia Amiati.

Untuk itu, Kajati Jatim berkomitmen untuk menuntaskan perkara terkait pertanahan yang sedang ditangani, dengan melakukan koordinasi dan sinergitas antar kementerian/lembaga untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang ada di wilayah Jawa Timur. (*)

Sumber: