Fasum Diserobot Pengembang, Warga Rungkut Kidul Protes
Surabaya, Memorandum.co.id - 500 Kepala keluarga RW 10 Rungkut Kidul, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, mendesak DPRD Surabaya segera memperuntukan kembali lahan fasilitas umum (fasum) lebih kurang seluas 2 Ha tersebut. Ini karena ada dugaan penyerobotan lahan fasum oleh pengembang (PT MBB) tanpa izin. Perwakilan warga RW 10 Rungkut Kidul Suryanto mengatakan, siteplan sejak tahun 1989, warga telah membeli lahan permukiman melalui Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya. Di wilayah barat di Perumahan Rungkut Kidul berupa fasum, sehingga lahan kosong maupun fasum lebih kurang 2 Ha ini otomatis milik warga. “Dari perkembangan penelusuran kami, telah disewakan lebih kurang seluas 3.600 meter persegi kepada pangkalan Taxi Metro hingga 2018. Sisanya sekitar 15.000 meter persegi dijual oleh pihak YKP kepada pengembang (PT MBB, red). Sisanya lahan inilah yang kami pertanyakan kejelasan fasum tersebut kepada dinas terkait,” kata Suryanto usai hearing di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (13/1). Suryanto menjelaskan, atas kejadian ada dugaan penyerobotan lahan fasum 2 Ha ini, ada kejanggalan siapa yang memperjualbelikan lahan fasum seluas 2 Ha tersebut. Jika, dari penelusuran ditemukan bahwa YKP Surabaya ada bukti menjual lahan fasum itu, YKP adalah pembohong besar. "Maka kita patut menelusuri peruntukan lahan fasum tersebut melalui hering di DPRD Surabaya. Hingga siapa sebenarnya yang wajib memanfaatkan lahan fasum tersebut,” terangnya. Suryanto menambahkan, jika betul-betul lahan fasum itu bisa diberikan warga RW 10 Rungkut Kidul, ke depan lahan seluas 2 Ha itu akan dimanfaatkan pembangunan fasilitas Balai RW 10, gedung serba guna dan tempat olahraga bagi 2.000 penduduk di RW 10 Rungkut Kidul. “Padahal di permukiman RW 10 Rungkut Kidul pernah menyandang juara 1 Nasional bersih dan sehat. Sayangnya, selama ini setiap ada kegiatan warga hanya di luar saja. Bahkan, ketika menerima tamu harus diluar, karena tidak memiliki fasilitas tersebut,” ucapnya. Anggota Komisi A Arif Fathoni menegaskan, warga RW 10 Rungkut Kidul membeli beserta fasilitas pendukung (fasum) berdasarkan gambar situasi yang disediakan oleh pengembang (YKP) tahun 1990. Namun yang terjadi ada perubahan siteplan tahun 1995, sementara warga sudah menerima IMB tahun 1991-1992. “Artinya ketika sebelum IMB itu diterbitkan, pengembang itu mengajukan siteplan dari gambar situasi. Maka diprediksi ada redesain dalam kurun waktu tahun 1991-1995. Ini kita pemkot untuk ditelusuri, adakah perubahan siteplan itu,” jelas dia. Di situlah titik persoalannya yang harus dikaji. Fathoni mengaku, Kalau memang ada perubahan siteplan, itu kapan dilakukan. Padahal selama ini warga tidak pernah myatakan memberikan persetujuan secara tertulis. “Artinya, karena YKP sudah di ambil alih oleh pemkot. Besar harapan kami, YKP kepengurusan sekarang memenuhi hak-hak warga. Intinya fasum itu hak warga, meski pengelolaannya tetap di bawah kendali pemkot,” imbuhnya. Fathoni mengungkapkan, lahan fasum tersebut telah dijual secara tertulis kepada pengembang (PT MBB) nilainya lebih kurang 20 miliar dari informasi pada tahun 1998. Maka dari itu, Fathoni meminta YKP yang sekarang wajib menelusuri penjualan lahan fasum tersebut. (why/rif)
Sumber: