Kenal di Medsos, Seorang Pemuda di Jombang Setubuhi Gadis SMP

Kenal di Medsos, Seorang Pemuda di Jombang Setubuhi Gadis SMP

Ilustrasi asusila.--

JOMBANG, MEMORANDUM - Malang nian nasib Melati, (14), warga Kecamatan Ploso. Bagaimana tidak, Melati yang masih duduk di bangku SMP, mahkota kesuciannya direnggut oleh seorang pemuda yang dikenalnya melalui media sosial (Medsos). 

Pelaku yakni RA, (19), warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. Perkenalannya dengan Melati (bukan nama sebenranya) di medsos, berhasil melancarkan bujuk rayu dan memperdayai korban. Sehingga korban disetubuhi oleh Pelaku

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Putut Yuger menerangkan, bahwa peristiwa persetubuhan ini bermula saat Melati berkenalan dengan RA di media sosial (Medsos).

BACA JUGA:Diduga Korsleting, Rumah Dua Lantai di Jalan Kesatrian Surabaya Terbakar

"Hubungan keduanya terjalin melalui komunikasi WhatsApp (WA)," terangnya, Kamis, 9 November 2023. 

BACA JUGA:Piala Dunia U-17, Polda Jatim Bantu 20 Truk Angkut Suporter Pulang

Setelah itu, Yuger menjelaskan, pada Jumat, (18/11), RA meminta Melati untuk bermain ke rumahnya yang ada di Kecamatan Kabuh. Di rumah itulah, bujuk rayu setan dilancarkan pelaku untuk memperdayai korban. 

"Pelaku merayu korban untuk menjadi pacarnya, dan meminta korban melakukan hubungan badan. Pelaku menyetubuhi korban di kamarnya," jelasnya. 

Yuger mengungkapkan, setelah RA berhasil merenggut kesucian Melati, tiga hari setelahnya atau Senin, (21/11), kembali terjadi persetubuhan. Kali ini, RA merayu korban dengan janji manisnya, yaitu akan dinikahi setelah dilakukan persetubuhan.

"Melati akhirnya digagahi di kamar tidur pelaku usai dijanjikan akan dinikahi jika terjadi apa-apa," ungkapnya. 

Akhirnya, perbuatan bejat yang dilakukan RA akhirnya terbongkar oleh orang tua Melati. Kemudian orang tua korban melaporkan RA ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung meringkus RA di rumahnya pada Rabu, (08/11/2023). 

Kini pelaku telah meringkuk di Hotel Prodeo Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku kita jerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," tukas Yuger. 

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau, agar masyarakat, khususnya para orang tua untuk terus mengawasi putra-putrinya agar terhindar dari tindak pidana kejahatan. Terlebih lagi terhadap pergaulan anak-anak muda saat ini.

"Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya, serta pengaduan/keluhan tentang layanan kepolisian, bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022," pungkasnya. (yus) 

Sumber: