Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun

Mantan Menkominfo Johnny G Plate.-Istimewa-

JAKARTA, MEMORANDUM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate selama 15 tahun penjara, Rabu, 8 November 2023.

Selain hukuman badan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menghukum mantan orang nomor satu di Kominfo yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan membayar denda Rp 1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi BTS, Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda Rp 1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim, bahwa Johnny G Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 15.500.000.000 subsidair pidana penjara selama 2 tahun.

“Barang bukti 3 aset tanah dikembalikan, barang bukti mobil dirampas oleh negara, dan barang bukti lainnya terlampir sebagaimana dalam putusan,” ujarnya.

Atas putusan itu, penasihat Johnny G Plate mengajukan banding

Selain putusan Johnny G Plate, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga memvonis 2 terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Untuk terdakwa Anang Achmad Latif, majelis hakim memvonisnya 18 tahun dan membayar denda Rp 1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5.000.000.000 yang berasal dari benda-benda hasil sitaan, dan sisa hasil penyitaan akan dikembalikan,” ujar ketua majelis hakim.

Atas putusan itu, penasihat hukum Anang Achmad Latif juga mengajukan banding.

Sedangkan, putusan lainnya yaitu, terdakwa Yohan Suryanto. Mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) ini divonis 5 tahun dan membayar denda Rp 200.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 400.000.000 (dikurangkan Rp 43 juta yang disita) subsidair pidana penjara selama 1 tahun,” pungkas ketua majelis hakim.

Atas putusan itu, penasihat hukum Yohan Suryanto menyatakan pikir-pikir. 

Sumber: