Pembunuh di Pasuruan Kenal Korban, Ada Tiga Luka Tusuk di Punggung
Polisi mengolah TKP pembunuhan ibu rumah tangga di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Rabu, 8 November 2023, dini hari.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Beberapa jam setelah mengolah TKP, Satreskrim Polres Pasuruan memastikan jika Endang Sukowati (47), yang tewas di kamar mandi rumahnya adalah korban pembunuhan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam keterangannya menjelaskan, kasus ditemukannya ibu rumah tangga, Endang Sukowati hampir bisa dipastikan adalah korban pembunuhan.
Hal ini karena ada tiga luka tusuk pada bagian punggung korban. Bahkan, ada satu luka tusukan yang sangat dalam.
BACA JUGA:Geger Ibu Rumah Tangga di Pasuruan Tewas Bersimbah Darah, Warga Menduga Korban Pembunuhan
Bayu menjelaskan, dari laporan hasil penyelidikan dan olah TKP di lapangan mengatakan, pada tubuh korban ditemukan luka tusukan benda tajam yang mengakibatkan korban tewas.
Di samping itu di dalam rumah ada bercak darah yang berceceran. Di antaranya di ruang tamu, ruang tengah, dan menuju ke arah kamar mandi lokasi ditemukannya korban.
"Kita temukan ada bekas bercak darah di ruang tamu dan tengah, dan juga jalan yang menuju kamar mandi. Namun ada bercak yang sempat dibersihkan terduga pelaku," jelas Bayu, Rabu, 8 November 2023.
Mulai tadi malam, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap suami korban dan beberapa warga di Mapolres Pasuruan. Mereka dimintai keterangannya. Dan polisi sementara menyimpulkan bahwa kematian korban akibat pembunuhan.
Polisi yang masih melakukan pengembangan hasil penyelidikan dan olah TKP, pada Selasa, 7 November 2023, malam, masih menyimpulkan bahwa terduga pelaku pembunuhan merupakan orang yang dikenal korban. Mengingat tidak ada kerusakan pada pintu maupun perabotan yang ada di dalam rumahnya.
"Tidak ada kerusakan pada pintu gerbang atau pintu rumah, terduga pelaku adalah orang yang dikenal oleh korban," lanjut Bayu.
Satreskrim Polres Pasuruan terus melakukan pengembangan hasil penyelidikan. Dari beberapa hasil olah TKP di rumah, Sugiono (48), warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, polisi mengumpulkan beberapa alat bukti dari dalam rumah korban untuk mendukung upaya pengungkapan kasus tersebut.
Garis polisi juga masih menempel di depan rumah Sugiono. Polisi memandang masih ada beberapa hal yang perlu didalami. Sehingga, bukti garis polisi itu untuk menunjukkan jika warga ataupun warga tidak diperbolehkan masuk, kecuali mendapat izin dari kepoolisian.
Untuk sementara, Kapolres AKBP Bayu mencatumkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mengingat ada beberapa barang milik korban yakni HP dan kalung hilang.
“Belum kita temukan pelakunya. Doakan saja, mudah-mudahan bisa terungkap terduga pelakunya,” cetusnya. (*)
Sumber: