Resmob Polres Mojokerto Ringkus Pelaku dan Penadah Curanmor
olres Mojokerto saat rilis 9 pelaku pencurian sepeda motor dan truk.--
MOJOKERTO, MEMORANDUM-Satuan Unit Resmob Polres Mojokerto yang di pimpin oleh Kanit Pidum AKP Slimat berhasil menangkap 9 pelaku curanmor dan curas sekaligus penadah kendaraan bermotor dan truk.
Empat curanmor sekaligus penadahnya diantaranya, Moh.Afif Nur Diansyah alias Bakso (20), M.Kamim Jahzuli alias Kampret (19), ke duanya warga Desa Sawo, Kec.Kutorejo, Kab.Mojokerto ,Moh.Lutfi Martin alias Salud (24) warga Dusun Kedung Pen, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Mereka tertangkap petugas karena telah mencuri motor milik Risky Amirudin (24) warga Dusun Nono, Desa Kemiri, Kec.Pacet, Kab.Mojokerto para pelaku di tangkap berkat ada laporan, 17 November di area parkir PT.Prada Karya Perkasa dengan motor korban Honda Scoopy S-6826-NAC.
BACA JUGA:Pikap Adu Moncong di Jabon, Mojokerto Satu Sopir Meninggal
Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali saat melakukan press rilise, Rabu, 8 November 2023 di halaman Reskrim polres Mojokerto mengatakan, korban pencurian merupakan karayawan pabrik PT.Prada Karya Perkasa yang berada di Dusun Ngudi, Desa Pesanggrahan, Kec.Kutorejo.
BACA JUGA:Urai Kemacetan, Dishub Kota Mojokerto Pasang 11 ATCS
"Kendaraan korban hilang saat diparkir di halaman pabrik, berbekal rekaman CCTV dari perusahaan maka polisi berhasil meringkus pelaku," AKP Imam
Dari penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan batang bukti berupa satu sepeda motor korban.
Selain berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian truk. Setelah mendapat laporan korban kehilangan truck , Siswanto (43) warga Dusun Ketintang, RT 1 , Re 3, Desa Bangkalan, Kec.Gondang, Kab.Mojokerto, maka petugas berhasil menangkap pelaku Khoirul Anam (24) asal Sapu Lante, RT 05, RW 1, Desa Sapu Lante, Kec.Pasrepan, Kab.Pasuruan dan Imron (25) asal Dusun Prodo, Desa Sapu Lante keduanya adalah residiivis.
Dihadapan petugas, dalam mrnjalankan aksinya merela berbagi tugas, pelaku Abdullah DPO memanjat pagar rumah korban dan berhasil merusak kunci gembok pagar besi.
Dengan memakai kunci T, selanjutnya pelaku Imron dan Sofyan DPO masuk dalam rumah. Sedangkan pelaku Khoirul Anam dan Toha posisi duduk di depan pagar untuk mengawasi situasi, dan Abdullah sebagai joki.
Sedangkan Imron dan Sofyan DPO mendorong truk sampai keluar halaman hingga jalan raya,akhirnya mereka berhasil bawa kabur truck S-8255-UP. Dan menurut keterangan pelaku onderdil truck Mitsubishi di jual dengan cara pretelan dan uang di bagi rata, dan 9 tersangka sudah di tahan di polres Mojokerto." Atas kejadian ini tersangka melanggar pasal 363 ayat (2) dengan acaman 9 tahun penjara" jelas Kasat.(no)
Sumber: