Ada-Ada Saja ! Pengakuan Terdakwa Agus: Pakai Sabu Membuat Penyakit Bipolarnya Langsung Hilang
Terdakwa Agus Anugerah Yahono memberikan kesaksian di persidangan. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Sidang lanjutan terdakwa Agus Anugerah Yahono terkait satu paket yang di dalamnya berisi sabu seberat 3,40 gram dan ganja seberat 98,49 gram dari Yohanes Raharjo Halim kali ini pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Agus mengatakan bahwa ia ditangkap pada 27 Juli 2023 sekitar 23:00 WIB Jalan Kranggan No 66 Surabaya. Terdakwa ditangkap saat 1 paket dari Medan yang di dalamnya berisi kaus, ganja, sabu, dan bubuk kopi yang diantar oleh ojek online tiba di kediamannya yang ternyata bersama dengan petugas kepolisian.
"Saya ditangkap tanggal 27 Juli 2023, saat satu paket dari Medan datang bersama juga dengan polisi. Saya membelinya dari Yohanes seharga Rp 1,8 juta per 5 gram dan untuk digunakan sendiri. Saya sudah membeli sebanyak 3 kali," jawab Agus saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Senin 7 November 2023.
BACA JUGA:Kapok! Kaki Jambret Jalanan di Gresik Ditembus Peluru
Dalam pengakuannya, terdakwa sudah memakai sabu sekitat 1,5 - 2 tahunan untuk doping tubuh. Bahkan jika terdakwa tidak menggunakan sabu badan terasa cemas dan sakit semua, fresh apabila menggunakan.
BACA JUGA:Jabatan 1 Pati dan 5 Pamen di Lingkungan Kodam V/Brawijaya Diserahterimakan
"Saya sudah 1,5 - 2 tahun menggunakan sabu. Kalau tidak menggunakan badan terasa sakit-sakitan dan cemas. Fresh ketika saya gunakan sabu," kata terdakwa Agus.
Menurut terdakwa Agus, ia memakain sabu sekitar 3 bulan. Itu jeda pembelian pertama ke kedua. Pada pembelian pertama, ia membeli sebanyak 5 gram sabu dan habis sekitar 2 bulan lebih, dan saat pembelian kedua sejumlah 1 gram.
"Kalau gak salah 1 gram hanya untuk 1-2 mingguan Yang Mulia," ujarnya.
Saat ditanya oleh Hakim Ketua Ojo Sumarna terkait penggunaan sabu selama 2 tahunan sementara terdakwa membeli dari Yohanes sekitar 3 bulanan, apakah ada orang lain selain beli di Yohanes terdakwa menjawab ada.
"Ada Yang Mulia sebelum beli di Yohanes, cuma orangnya sudah menghilang jadinya saya beralih di Yohanes. Kalau beli sabu saya mematok minimal 3 gram baru saya setuju membelinya," beber terdakwa Agus.
Terdakwa Agus diketahui sudah 14 tahun sakit bipolar. Dalam 14 tahun tersebut ia mengakunl sudah mengonsumsi obat-obatan dari dokter. "Saya 14 tahun ini minum obat dari resep dokter. Kalau badan enakan saya tidak minum obat," jawabnya.
Penyakitnya ini juga sering kumat apabila ia tidak minum obat. Bahkan perlu waktu 1-2 minggu untuk bisa kembali beraktivitas apabila penyakitnya kambuh. "Perlu waktu satu dua minggu untuk bisa beraktivitas normal dengan meminum obat dari dokter," ujarnya.
Awal terdakwa menggunakan sabu karena iseng dan ia mengaku mendengar bila menggunakan sabu membuat nadan jadi lebih segar.
Sumber: