DCT Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Amburadul
Dari kiri, Saifullah Damanhuri, Faizaturrohmah, dan Moh Aminuddin.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif pada DPRD Kabupaten Pasuruan dinilai syarat masalah.
DCT yang diumumkan pada 4 November 2023 setidaknya menimbulkan kegaduhan atau amburadul di beberapa partai politik (parpol) peserta pemilu. Setidaknya ada 4 item yang menjadi sorotan masyarakat dan parpol.
Pertama, soal nama caleg yang sudah meninggal dunia, namun masih tetap tercantum di DCT. Yakni, Bambang Heri Purnomo. Pria yang biasa dipanggil Bambang Kresek ini dinyatakan sudah meninggal dunia pada 6 Oktober 2023. Kemudian dimakamkan pada 9 Oktober 2023 di Pandaan.
BACA JUGA:Hari Pertama Masih Nihil Pendaftar Bacaleg di KPU
BACA JUGA:KPU Kota Pasuruan Gelar Rapat Pleno Terbuka Pengambilan Nomor Urut
Namun, dalam DCT yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 528 tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Pemilu 2024, tertanggal 3 November 2023.
KPU Kabupaten Pasuruan masih memunculkan nama Bambang Heri Purnomo menjadi caleg asal Partai Perindo di Dapil Pasuruan 1 dengan nomor urut 1.
BACA JUGA:KPU Kota Pasuruan Tetapkan Dua Paslon di Pilkada 2020
BACA JUGA:Peduli Nasib Tukang Becak, Paslon GIAT Daftar di KPU Kota Pasuruan Diantar Becak Wisata
Sorotan kedua terkait nama caleg yang sebelumnya tidak masuk daftar calon sementara (DCS). Tapi tiba-tiba muncul dalam DCT.
Yang mengejutkan lagi, DCT itu ada tiga orang dalam sekeluarga yang sebelumnya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kemudian loncat ganti baju ke Partai Gerindra.
BACA JUGA:Diantar Ratusan Massa dan Ishari, Petahana Resmi Daftar ke KPU Kota Pasuruan
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Raperda P-APBD Tahun 2023 Menjadi Perda
Ketiga orang itu adalah Saifullah Damanhuri, Faizaturrohmah (istri) dan Moh Aminuddin (menantu). Ketiga ditempatkan DCT Partai Gerindra dengan Dapil berbeda. Dapil 4, 5, dan 6.
Sumber: