41 Satker Jajaran Kemenkumham Jatim Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

41 Satker Jajaran Kemenkumham Jatim Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kanwil Kemenkumham Jatim berhasil mengirimkan 41 satuan kerja (satker) meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.-Sujatmiko-

Dalam acara tersebut, Menkumham menyatakan bahwa Hasil penilaian tahun 2023 ini diharapkan dapat menjadi acuan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tingkat pusat dan wilayah untuk terus mengoordinasikan, membina, mendorong dan mendukung pelaksanaan P2HAM di tahun berikutnya.

BACA JUGA:Bupati Pasuruan Terima 2 Sertifikat IG dari Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim

BACA JUGA:Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Dorong Jajaran Optimalkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna L. Laoly,  menyatakan tata kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia (HAM). Karena itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

Untuk menguatkan komitmen pemerintah terhadap implementasi UNGPs, Yasonna menilai perlu sebuah kerangka regulasi. Sehingga, Kemenkumham menginisiasi Rancangan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

“Setelah melalui proses perjuangan yang panjang, alhamdulillah puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari Selasa, 26 September 2023 Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah disahkan dan ditandatangani Presiden menjadi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM,’’ kata Yasonna pada acara peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, di Graha Pengayoman Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan Stranas BHAM merupakan panduan-panduan yang rill dan lebih detail bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM. 

“Terkini, Saya bersama Dirjen HAM dan tim internal sedang menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM terkait dengan mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional  dan Gugus Tugas Daerah  BHAM,” tutur Yasonna.  

Pada acara yang bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) ini, Menkopolhukam  Mahfud MD turut hadir secara langsung untuk mengukuhkan Gugus Tugas Nasional (GTN BHAM). Proses pengukuhan dilakukan dengan penyematan pin secara simbolis oleh Menkopolhukam kepada Menkumham selaku ketua GTN BHAM, para pejabat tinggi negara, dan perwakilan APINDO, KADIN, serta HIPMI yang terlibat dalam GTN BHAM. 

Sejumlah tamu kehormatan di antaranya Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Charge de’affaires European Union, dan Resident Representative UNDP Indonesia mendampingi Menkopolhukam dalam proses penyematan pin tersebut. 

Menkopolhukam menyatakan, pengesahan Stranas BHAM menunjukan komitmen pemerintah di dalam mewujudkan penghormatan dan pelindungan HAM khususnya di dunia bisnis. 

Diyakininya, Stranas BHAM ini juga dapat meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di tingkat global. Karena itu setelah pengukuhan GTN BHAM hari ini, Kemenkumham diharapkan dapat segera mendorong pembentukan Gugus Tugas Daerah (GTD) BHAM. 

“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah hak asasi manusia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” imbau Mahfud. 

Sementara itu, Dirjen HAM Dhahana Putra mengungkapkan, ke depan pemerintah provinsi akan memiliki peran penting dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM di daerah. Pasalnya, GTD BHAM ini akan melibatkan pemerintah provinsi melalui organisasi perangkat daerah (OPD). 

”Sesuai dengan Perpres, dapat kami sampaikan Gubernur lah yang nanti menjadi ketua sekaligus menetapkan keanggotan GTD BHAM,” kata Dhahana. (*)

Sumber: