Janji Uang Proyek Tidak Ditepati, Anak Kontraktor Disekap 8 Hari

Janji Uang Proyek Tidak Ditepati, Anak Kontraktor Disekap 8 Hari

Bangkalan, memorandum.co.id - Tragis dialami ZA (12), anak kontraktor yang tinggal di Dusun Kayu Abu ini. Diduga terkait dengan utang piutang proyek yang ditangani orang tuanya, pelajar kelas satu MTs ini menjadi korban penculikan yang dilakukan oleh Abdulloh, kenalan dekat orang tua korban. Bahkan, selama delapan hari, ZA disekap dan selalu berpindah-pindah tempat. Kasus penculikan itu berhasil dibongkar anggota Satreskrim Polres Bangkalan setelah membebaskan ZA pada Kamis (2/1) sore di rumah ND, di Desa Dupok, Kecamatan Kokop. Sementara sebelumnya, polisi sekitar pukul 13.30  meringkus Abdulloh di Bandara Juanda. “Tersangka ADL (Abdulloh) disergap di Bandara Juanda saat baru pulang dari Kalimantan Barat,” kata Kapolres AKBP Rama Samtama Putra SIK MSi MH, Sabtu (11/1). Dari hasil penyidikan, pemicu kasus penculikan anak tersebut diduga terkait dengan utang piutang. Jelasnya, pada tahun anggaran 2019 lalu, ayah korban menggarap proyek jalan lingkungan desa di Kecamatan Kokop. Tidak dijelaskan apakah dana proyek itu bersumber dari anggaran APBD 2019 kelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bangkalan, atau proyek pokir (Pokok Pikiran) dari salah satu anggota DPRD. ”Proyek dari mana itu, penyidik masih akan mendalami hasil pemeriksaan dari tersangka,” tandas Rama. Yang jelas, ayah korban ZA, kontraktor penggarap proyek, menjanjikan pemberian sejumlah uang kepada Abdulloh jika pengerjaan proyek selesai. Menurut versi Abdulloh, saat diwawancarai Rama, uang yang dijanjikan kepadanya sebesar Rp 200 juta. Dana sebesar itu merupakan bantuan modal untuk Abdulloh. Tetapi Rama tidak percaya begitu saja. Penyidik satreskrim terus mendalami keterangan tersangka. Sebab di balik janji pemberian uang proyek itu, sebelumnya diawali oleh adanya ancaman dari Abdulloh kepada ayah korban ZA sebagai kontraktor proyek. ”Jadi apa ada tendensi pemerasan atau murni karena utang-piutang dalam bentuk bantuan modal dari tersangka  kepada ayah korban ZA, masih perlu pendalaman,” papar Rama. Hanya saja, begitu proyek jalan desa itu tuntas digarap, Abdulloh terus menagih uang proyek yang dijanjikan ayah korban ZA. Namun, janji itu tidak terealisir. Karena emosi, Abdulloh berencana menculik ZA. Targetnya, supaya orang tua ZA menjadi takut da. Akhirnya, niat jahat Abdulloh dilakukan pada Rabu (25/12) lalu sekitar pukul 13.30. Saat itu, Abdulloh bersama rekannya MK (DPO) mengendarai mobil Toyota Avanza, mencegat ZA yang mengendarai motor Beat di jalan raya Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop. Abdulloh langsung menarik ZA ke Avansa. Sedangkan MK mengambil alih motor ZA. Mereka menuju ke rumah Abdulloh di Desa Tramok. Setelah dua hari disekap, ZA dipindah di rumah H FH, di Desa Tramok. Dua hari kemudian korban ZA kembali di pindah ke lokasi lain. Kali ini di rumah ND, mertua Abdulloh di Desa Dupok, Kecamatan Kokop. Syukurlah, ketika korban disekap di rumah mertua tersangka, kasus peculikan berhasil dibongkar. “Tidak ada tanda-tanda kekerasan selama korban disekap. Dia dalam kondisi sehat. Bahkan sekarang ZA sudah bersekolah lagi,” pungkas Kapolres AKBP Rama Samtama Putra. (ras/fer)

Sumber: