Polsek Lawang Berhasil Ringkus Pencuri Kompresor AC

Polsek Lawang Berhasil Ringkus Pencuri Kompresor AC

Tersangka dan barang bukti-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Lawang berhasil bekuk pencuri kompresor Air Conditioner (AC) pada sebuah minimarket.

Sebelum dilakukan penangkapan pada ED warga kelurahan Kalirejo kecamatan Lawang kabupaten Malang, dirinya sempat menggondol 1 unit kompresor AC.

"ED berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian atas bantuan atau kerjasama dengan masyarakat sekitar," ujar, Iptu Ahmad Taufik, Kasihumas Polres Malang, Jumat 3 November 2023.

BACA JUGA:Polsek Lawang Bekuk Komplotan Curanmor

Taufik mengungkap, aksi pencurian yang dilakukan ED berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Lawang, bersama dengan bantuan warga. ED melakukan pencurian komproser AC pada salah satu minimarket, yang ada di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Kalirejo.

"Tersangka merupakan spesialis pelaku pencurian rumah kosong, objek yang dicuri adalah AC outdoor," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dilakukan ED, sempat diketahui oleh seorang warga. Warga sempat curiga melihat tingkah laku seseorang, yang tidak dikenal yang berjalan mondar-mandir di sekitar minimarket. Kejadian itu sendiri pada hari Rabu 1 November 2023 sekitar pukul 16.45 wib, setelah dipantau ternyata pelaku berupaya membongkar kompresor AC yang terletak di samping minimarket.

BACA JUGA:Ciptakan Kamseltibcarlantas, Polsek Lawang Atur Lalulintas

Mendapati perilaku mencurigakan tersebut, warga segera menghubungi Polsek Lawang, yang kemudian bersama-sama melakukan pemantauan. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di sebuah lahan tebu tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku tak dapat mengelak saat ditanya darimana asal kompresor AC yang dibawanya.

“Selain kompresor AC, barang bukti lain yang diamankan diantaranya seperti obeng, sarung tangan, ponsel, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku,” imbuhnya.

Dikatakan Taufik, modus operandi yang dilakukan oleh ED adalah menargetkan rumah yang jarang dihuni, dengan sistem keamanan yang longgar. Setelah pelaku yakin targetnya aman, ED yang bertindak sebagai eksekutor tunggal mencuri kompresor AC.

BACA JUGA:Polsek Lawang Kunjungi Latihan PSHT

Sasaran utamanya adalah bangunan atau rumah yang dilengkapi dengan AC, khususnya rumah-rumah yang jarang ditinggali dengan sistem keamanan yang tidak ketat dan diyakini jarang berpenghuni. Polisi tengah mendalami keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan aksi serupa di tempat lain.

“Sasarannya kompresor AC, kami masih melakukan penyelidikan apakah tersangka juga melakukan pencurian serupa di wilayah lain,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ED saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek Lawang. Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(kid)

Sumber: