Gerebek Judi Remi, Polsek Tembelang Cokok Warga Tugusumberjo

Gerebek Judi Remi, Polsek Tembelang Cokok Warga Tugusumberjo

Jombang, memorandum.co.id - Polisi menggerebek  arena judi di depan sebuah warung di Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Sabtu (11/1) sekitar pukul 22.30. Selain menyita sejumlah barang bukti, petugas juga membekuk seorang pejudi, yakni Suparman (40), warga Dusun Gading, RT 014/RW 004, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan. Kapolsek Tembelang, Iptu Sarwiaji mengatakan, keberhasilan pihaknya membongkar praktik perjudian remi jenis kandangan berkat tindak informasi dari masyarakat. Yakni, maraknya praktik mengadu nasib yang berlokasi di depan sebuah warung di Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang. “Berbekal informasi tersebut, tim lalu bergerak untuk melakukan penelusuran lapangan. Hasilnya, satu pejudi berikut barang bukti kita amankan dari lokasi,”ungkap dia, Minggu(12/1). Setiba di lokasi, lanjut Sarwiaji, ternyata informasi tersebut terbukti kebenarannya. Diperkuat dengan bergerombolnya sejumlah orang di lokasi yang dijadikan ajang mengadu nasib. Tapi ketika hendak digerebek, sejumlah pejudi lain mengetahui kedatangan polisi. Akhirnya mereka lari tunggang-langgang dari lokasi. “Selain tersangka, kita amankan sejumlah barang bukti berupa satu set kartu remi, sebuah karpet sebagai alas, serta uang taruhan Rp. 40.000,”ungkap dia. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, baik tersangka maupun barang bukti  diamankan ke Mapolsek Tembelang. Setiba di kantor polisi, Suparman menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Sekaligus mendekam di balik jeruji besi. "Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP, tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Sarwiaji.(wan/dhi)

Sumber: