Istri Tertangkap Ecer Sabu, Suami Kabur

Istri Tertangkap Ecer Sabu, Suami Kabur

Martini Binti Zaenal bersama para pelaku narkoba lainnya saat dikeler petugas.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Ada satu pemandangan yang berbeda diantara empat kawanan pengedar sabu di halaman Mapolres Pasuruan, Kamis, 2 November 2023 Pemandangan berbeda itu tampak seorang wanita sebagai ibu rumah tangga. Dia adalah Martini Binti Zaenal (27). 

Data di Resnarkoba Polres Pasuruan menyebutkan, Martini merupakan warga Desa Sumbersuko Kecamatan Gempol. Ia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Ia merupakan salah satu target operasi petugas Satresnarkoba.

Tersangka Martini diamankan bersama dengan seorang temannya, Dwiki Darmawan. Mereka sama-sama menjadi pengedar sabu yang digeledah pada Jumat, 20 Oktober lalu. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya polisi berhasil menemukan barang haram jenis sabu dengan berat 20,26 gram.

BACA JUGA:Nafsu Birahi Jadi pemicu Mertua di Pasuruan Tega Hilangkan Nyawa Menantu

"Yang perempuan ini kita amankan, karena ikut dalam mengedarkan sabu. Target utamanya kita sebenarnya adalah suaminya. Namun sang suami berhasil kabur," kata Wakapolres Kompol Hari Aziz didampingi Kasatresnarkoba AKP Agus Purnomo, Kamis, 2 November 2023.

BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Gelar Operasi Besar-besaran, Sasar Prostitusi dan Miras Ilegal

Selain Martini dan Dwiki, Satresnarkoba juga menunjukkan ke awak media dua pelaku lain. Yakni, Surahman Fauji Dan Moch. Misbahul Ulum Bin Muh Nur Yasin. Selain memampang empat pelaku, jajaran Satresnarkoba juga menunjukkan hasil uangkap operasi narkotika selama bulan Oktober 2023. Yakni dalam kurun waktu  1 -31 Oktober 2023. “Dalam kurun waktu 1 bulan di bulan Oktober 2023, Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 26 kasus dengan mengamankan 35 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika,” tegas Wakapolres. 

BACA JUGA:Komisaris dan Dirut PT SEP Tersangka Kredit Macet Bank Jatim 7,5 Miliar Kembalikan Uang ke Kejari Perak

Kasat Resnarkoba AKP Agus Purnomo menambahkan, kasus yang paling menonjol selama Oktober 2023 adalah penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dari 35 orang yang berhasil diamankan 1 orang diantaranya adalah seorang ibu rumah tangga.

Modus operandi yang mereka lakukan dalam mengedarkan narkotika jenis sabu tetap sama seperti biasanya, yakni dengan menjual kepada pembeli secara langsung. Atau ada yang menggunakan jasa kurir yang janjian bertemu di suatu tempat.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan selama Oktober 2023 ini berhasil mengamankan secara keseluruhan sebanyak 98,27 gram sabu, dan 2.312 butir pil koplo.

Saat ini para tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Pasuruan, dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka pengedar pil koplo dikenakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (kd/mh)

Sumber: