Agus Anugerah Yahono Diadili Terkait Narkotika

Agus Anugerah Yahono Diadili Terkait Narkotika

Saksi ahli Dr M Arifin saat memberikan keterangan di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM- Sidang lanjutan terdakwa Agus Anugerah Yahono terkait pesan sabu seberat 3,40 gram dari Yohanes Raharjo Halim dan ganja seberat 98,49 gram yang dititipkan Yohanes kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam keterangan saksi ahli dari Rutan Medaeng yaitu Dr. M. Arifin di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dr. M. Arifin mengatakan, bahwa pada saat itu mengenai masalah kesehatan terdakwa mempunyai gangguan ansipi plus bipolar dan gangguan jiwa bipolar. 

"Jadi terdakwa di dalam rutan di rawat oleh dokter spesialis. Lalu perawat memberitahu kepada saya untuk dirawat di poliklinik. kemudian setiap hari Rabu, terdakwa dilakukan perawatan di rutan," kata Arifin, Rabu 1 Oktober 2023.

BACA JUGA:Hendak Tawuran di Kertajaya Tiga Remaja Diamankan Respatti

Menurut Arifin, terdakwa ini ketergantungan narkotika. Nah kalau tidak mengkonsumsi sabu dengan efeknya badan lemas, mengeluh dan cemas. Dari pengakuan terdakwa sudah pakai sabu hampir 2 Tahun. Sehingga terdakwa langsung pesan sabu sebanyak 5 gram untuk dua bulan. 

BACA JUGA:Dua Hari Sebelum Meninggal, Korban Pembunuhan di Pasuruan Fitria Kirim WA Minta Maaf kepada Orangtua

Tujuannya mengatasi kecemasan dalam dirinya sendiri. "Alasan memakai sabu kata pelaku bahwa sebagai obat kecemasan dan bipolar. Jadi selama dia (terdakwa) memakai sabu beliau tidak berobat ke dokter spesialis jiwa," ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya untuk mengatasi ketergantungan dari narkotika dan ingin benar-benar sehat, itu harus direhab dan dilakukan detoksifikasi. "Terdakwa harus direhabilitasi agar sembuh dan untuk menghilangkan racun yang ada di dalam tubuhnya," tuturnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Budi Sampurno mengatakan, bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli dari dokter Rutan Medaeng. Karena di polisi hak terdakwa sebagai pengguna itu tidak diberikan di dalam berkas pasal 112 namun di berkas ditulis pasal 114 dianggap pengedar. "Dari bukti di persidangan, ternyata dalam persidangan terdakwa itu bukan pengedar tapi pemakai," jelas Sampurno.

Sebelumnya saksi Yohanes Raharjo Halim mengatakan bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono sabu seberat 3,40 gram. Setelah itu, pihaknya memesan sabu tersebut melalui instagram. "Terdakwa memesan sabu kepada saya. Lalu saya beli sabu 5 gram dari Medan dari media sosial Instagram, namun di kirim 3,40 gram sehari Rp 6 juta," kata Yohanes.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya mengatakan, terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap pada hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya. 

Terdakwa menesan sabu kepada Yohanes Raharjo Halim sebanyak 3,40 gram. Namun saat penggeledahan ditemukan satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik sabu dengan berat total 3,40 gram, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat 124 gram dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (rid)

Sumber: