Upaya Pemkot Surabaya Cegah Praktik Perdagangan Anak
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat berinteraksi dengan anak-anak saat berada di salah satu Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang ada di Surabaya.-Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia.
Anak-anak dan perempuan kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara.
Terbaru praktik yang trafficking melibatkan anak di bawah umur dibongkar anggota unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku berinisial IP (17), asal Surabaya.
BACA JUGA:Kejari Jember Terima Pelimpahan Tiga Tersangka TPPO Kamboja
BACA JUGA:Modus TPPO Kian Beragam, YLPA Gelar FGD
Sementara korbannya, dua gadis masing-masing berinisial HM (16), warga Kota Surabaya dan CH (16), asal Sidoarjo.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A- PPKB) Surabaya, Thussy Apriliyandari mengetuk keras praktik tafficking tersebut.
BACA JUGA:Polri Selamatkan 2.608 Orang dan Tetapkan 998 Tersangka Kasus TPPO
BACA JUGA:Satgas TPPO Masih Temukan Pelaku TPPO Bermodus PRT
Pihaknya mengatakan pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya TPPO. Untuk memperkuat pencegahan TPPO perlu adanya pendidikan dan kesadaran, bahwa masyarakat harus paham mengenai trafficking, bagaimana mengidentifikasinya, risiko dan dampaknya.
BACA JUGA:KemenPPPA Minta Satgas TPPO Polri Awasi Iklan Tawaran Pekerjaan di Media Sosial
BACA JUGA:Polisi RW Polres Malang dan Bhabinkamtibmas Ajak Warga Cegah TPPO
"Kami selalu memberikan kampanye-kampanye pendidikan, seminar dan pelatihan. Kami masif untuk memberikan edukasi beberapa sekolah melalui mahasiswa yang diterima sebagai fasilitator puspaga balai RW pada Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB)," kata Thussy Apriliyandari.
BACA JUGA:Kapolri : AMMTC Perkuat Kerja Sama Penindakan Kasus TPPO
Sumber: