Awal Tahun, Polres Jombang Tangkap 18 Tersangka

Awal Tahun, Polres Jombang Tangkap 18 Tersangka

Jombang, Mmemorandum.co.id - Hasil ungkap perkara di awal tahun, terhitung sejak 1 hingga 10 Januari 2020, Polres Jombang mengamankan 18 tersangka. Sembilan tersangka  dalam perkara narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya), plus sembilan tersangka lain dalam perkara perjudian, pencurian dengan pemberatan, hingga pemerasan. Ini merupakan hasil  kerja keras jajaran satreskrim, satreskoba, serta polsek selama 10 hari. "Semua tersangka dan barang bukti merupakan hasil kerja selama 10 hari. Saat ini prosesnya sudah dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan dalam rilis hasil ungkap perkara di awal tahun, Jumat (10/1). Hasil ungkap yang cukup menyita perhatian masyarakat adalah aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan Lukman Hakim alias Gombrek (48), warga Dusun/Desa Bulurejo, RT 01/RW 01, Kecamatan Diwek, 25 November 2019. “Modus yang digunakan tersangka dengan berpura-pura memikat burung,”jelas dia. Dalam aksi tersebut, lanjut Boby  tersangka menyasar rumah milik Moh. Kholil (45), warga Dusun Nglaban, Desa Bendet, Kecamatan Diwek. Dari aksi tersebut, residivis perkara curat tersebut membawa kabur satu unit HP dan dua laptop. Untuk dapat masuk, sang maling terlebih dulu merusak pintu rumah. "Saat berpura-pura mencari burung, tersangka mengamati rumah korban. setelah dirasa aman, dia lalu menjalankan aksinya,”ungkap dia. Selain satreskrim, satreskoba serta polsek jajaran juga meringkus sembilan  pengedar narkotika dan obat keras berbahaya. Selain tersangka, petugas turut menyita total barang bukti berupa 6,6 gram sabu, 1.027 butir pil koplo, sembilan HP, alat isap/bong, korek api, serta uang tunai sejumlah Rp 100.000. "Kesembilan tersangka terdiri dari lima kasus dengan tujuh tersangka yang ditangani oleh Satreskoba Polres Jombang. Serta dua kasus dengan dua tersangka yang ditangani Polsek jajaran," pungkas Boby.(wan/dhi)

Sumber: