Layani Ratusan Pembeli Chip Judi Online, Pria Surabaya Dipenjara

Layani Ratusan Pembeli Chip Judi Online, Pria Surabaya Dipenjara

Terduga pelaku AP diamankan di Mapolsek Tandes-Faishal Danny-

Budi menjelaskan, terduga pelaku sudah beraksi bermain dan menjual chip selama 2 tahun. 

Dia menjual chips judi online melalui grup WhatsApp (WA). Setelah ada pembeli, akan komunikasi via aplikasi itu dan dilanjutkan transaksi. Sistem pembayaran secara tunai.

BACA JUGA:Judi Online, Kakek Wonokusumo Dikecrek

BACA JUGA:Main Judi Online Divonis Enam Bulan Penjara

"Nilai transaksinya sebulan sekitar Rp 20 juta. Sehari dia bisa dapat Rp 800 ribu sampai Rp 900 ribu," sebut Kanitreskrim Polsek Tandes Iptu Edi Octavianus Mamoto.

BACA JUGA:Curi Motor untuk Judi Online

BACA JUGA:Judi Online di Warnet, Pedagang Sayur Pulo Tegalsari Diringkus

Sementara itu, AP mengaku jika biasa melayani transaksi chip judi online di warkop dan keliling. Dalam sehari, ia dapat melayani ratusan pembeli chip judi online

BACA JUGA:Pria Kapas Baru Keranjingan Judi Online

Setelah chip dikirim, AP akan keliling mengambil uang dari pembeli. 

"Ada paling banyak sampai 150 orang sehari. Per orang beli satu, Rp 60 ribu," ucap dia. (*)

 

Sumber: