Lama Diincar, Satresnarkoba Jember Bekuk Pengedar Sabu

Lama Diincar, Satresnarkoba Jember Bekuk Pengedar Sabu

MH sedang jalani pemeriksaan di Mapolres Jember. --

JEMBER, MEMORANDUM-Satresnarkoba Polres Jember berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial MH (49) warga Sumbersari, Jember. MH ditangkap di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tegal Besar Kaliwates, Selasa malam, 24 Oktober 2023.

MH ditangkap saat mengantar pesanan barang haram tersebut kepada AT yang sebelumnya telah diamankan polisi karena kedapatan memiliki sabu. Dari hasil interogasi, AT mengakui bahwa barang tersebut dibeli dari MH.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,20 gram.

BACA JUGA:Tahanan Rutan Gresik Meninggal. Infonya Dehidrasi Berat, Kok Bisa?

"MH ditangkap setelah dilakukan interogasi terhadap AT, dan tim lapangan langsung mengintai pergerakan MH. Saat di TKP Petugas segera menghentikan MH untuk memeriksanya. Setelah digeledah lebih teliti ditemukan barang yang mencurigakan diduga Sabu di dalam sakunya," kata Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, Sabtu (28/10/2023).

BACA JUGA:Pimpin Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kakanwil Kemenkumham Jatim Ingatkan Semangat Gotong Royong

Nurmansyah menambahkan, barang bukti yang ditemukan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. MH juga telah menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam oleh penyidik kepolisian untuk mengungkap lebih dalam asal barang haram yang dibawanya.

"MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Nurmansyah juga mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba dan bekerjasama dengan pihak berwenang dalam menjaga keamanan Kabupaten Jember.

Berikut barang bukti yang diamankan untuk dijadikan barang bukti 2 (dua) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,20 gram 1 Unit HP merk Redmi warna biru. (edy).

Sumber: