Kejati Banten Tangkap Pasutri Pegawai BRI, Rugikan Bank Rp5,1 Miliar

Kejati Banten Tangkap Pasutri Pegawai BRI, Rugikan Bank Rp5,1 Miliar

Kejati Banten Tangkap Pasutri Pegawai BRI,-Kejati Banten-

MEMORANDUM - Kejaksaan Tinggi Banten menangkap sepasang suami istri berinisial FRW dan HS atas dugaan korupsi dalam pengajuan dan penggunaan kartu kredit di BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan kedua tersangka diduga telah merugikan BRI sebesar Rp5,1 miliar.

"Modus operandinya, tersangka FRW yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) pada BRI Cabang BSD bersama suaminya, tersangka HS, membuka rekening tabungan dengan identitas nasabah fiktif," kata Didik Farhan, Kamis, 26 Oktober 2023.

Setelah rekening dibuka, tersangka HS mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening tersebut. Uang tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kartu kredit Infinite.

Setelah kartu kredit disetujui, tersangka HS menarik uang sebesar Rp500 juta dari rekening tersebut.

"Kartu kredit kemudian diterima tersangka FRW dan diserahkan kepada tersangka HS untuk diaktifkan," kata Didik.

Kartu kredit tersebut kemudian digunakan oleh tersangka FRW dan tersangka HS untuk berbelanja.

Didik mengatakan perbuatan kedua tersangka dilakukan sejak tahun 2020 hingga September 2021.

"Akibat perbuatannya, BRI mengalami kerugian sebesar Rp5,1 miliar," kata Didik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: