Ada Aturan Baru, Pengesahan Perbup Dana Desa Molor

Ada Aturan Baru, Pengesahan Perbup Dana Desa Molor

Jombang, memorandum.co.id - Hingga saat ini peraturan bupati (perbup) tentang penggunaan Dana Desa (DD) masih belum tuntas. Hal ini menghambat desa untuk membuat APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) 2020. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Solahudin Hadi Sucipto berdalih ada aturan baru yang membuat pengesahaan terlambat."Ini sudah finishing, tinggal melaporkan ke pimpinan (bupati, red),” ujar dia, Kamis (9/1). Dia menjelaskan, keterlambatan ini karena ada informasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dana desa langsung ke desa.”Jadi kemarin kita juga menunggu Permenkeu,”ungkap dia. Sehingga, lanjut Solahudin Hadi Sucipto, apabila nanti sudah turun dan perbup belum mendapat tanda tangan bupati, maka akan segera direvisi. Sebaliknya, apabila sudah maka akan dilakukan perubahan sesuai dengan permenkeu yang baru.”Harapan kami sebenarnya tidak menunggu turunnya permekeu,”tegas dia. Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Jombang Abdul Majid Nindyagung ketika dikonfirmasi mengakui, untuk perbup pengunaan dana desa, DPMD sudah berkoordinasi ke bagian hukum.”Kemarin mereka (DPMD) sudah ke kami.Memang ada beberapa pembenahan dan koreksi,” ungkap dia. Abdul Majid mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan DPMD terkait beberapa pembenahan pada perbup tersebut. ”Untuk perbup ini kan mengacu pada permendes, yang setiap tahunnya ada perbedaan. Sehingga tinggal menyesuaikan. Ini harus segera diselesaikan, takutnya menghambat pencairan dana desa nantinya,” pungkas Agung.(wan/dhi)

Sumber: