Edarkan Sabu, Warga Pohjejer Dicokok

Edarkan Sabu, Warga Pohjejer Dicokok

Mojokerto, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polres Mojokerto meringkus Budi Kurniawan (35), warga Dusun Ngayuman, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Selasa (7/1), karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu. Kasatreskoba Polres Mojokerto, AKP Yogi  Kristanto mengatakan, penangkapan Budi dilakukan anggota Satreskoba Polres Mojokerto, Selasa (7/1), setelah petugas mengintai pelaku.“Dia, kita amankan di rumahnya di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, usai menjual dan mengedarkan sabu," jelas dia, Kamis (9/1). Di hadapan petugas, tersangka mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu ke berbagai kalangan."Rata-rata ke sopir dan masyarakat umum,"papar dia. Saat diamankan, petugas menyita sisa sabu yang belum  dijual berupa satu paket sabu kemasan plastik klip diisolasi plastik. Sabu seberat 0,36 gram tersebut dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok serta satu unit HP. "Ini masih dikembangkan oleh petugas di lapangan, dari mana dia mendapatkan barang haram ini," tandas dia. Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(no/dhi)  

Sumber: