Ayo Arek Suroboyo, Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

Ayo Arek Suroboyo, Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

Warga ujian praktek SIM Cak Bhabin di Kecamatan Gayungan.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Bagi warga SURABAYA yang belum punya surat izin mengemudi (SIM) dengan mendatangi gerai SIM keliling (simling) SURABAYA atau SIM Cak Bhabin Satlantas Polrestabes SURABAYA.

Untuk jadwal Gerai Simling dan SIM Cak Babin untuk hari Rabu dan Kamis, 25 dan 26 Oktober 2023, ada di Parkiran Belakang Ruko Mangga Dua, Kecamatan Wonokromo. Juga di Parkiran Gedung Pandansari Kandangan, Kecamatan Benowo.

Kemudian pada tanggal 27-28 Oktober 2023, lokasinya ada di halaman Kelurahan Sumberejo Pakal dan parkiran Pasar Turi. 

BACA JUGA:Sepi Job, Pekerja Proyek di Surabaya Edarkan Sabu

Selanjutnya, untuk jadwal tanggal 30-31 Oktober 2023, di Kampus 45 Mayjen Sungkono dan halaman parkir Grand City Mall. 

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tersangka Bapak Cabuli Anak Tiri di Krembangan

Loket SIM Keliling dan Cak Babin buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Perpanjangan bisa dilakukan sejak H-7 masa berlaku SIM anda habis. Jika masa berlaku sudah habis, anda harus mengurus SIM baru.

Untuk biaya penerbitan SIM A Rp 120.000. SIM C Rp 100.000. Sementara perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.

Adapun persyaratannya, usia minimal pemohon adalah 17 tahun, pemohon perpanjangan SIM juga wajib membawa persyaratan administrasi berikut ini :

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.

Surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter. Surat Keterangan Kesehatan Rohani, yang diterbitkan oleh Biro Psikologi.

Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama anda. Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator. 

Bagi yang akan mengurus SIM baru juga bisa di sana, tanpa harus ke Satpas Colombo. Karena ada program SIM Cak Babin.

Persyaratannya hampir sama dengan mengurus perpanjangan SIM. Hanya, pendaftarannya harus melalui kantor kecamatan terlebih dahulu. (rio)

Sumber: