Satreskoba Polres Jombang Berangus Jaringan Sabu

Satreskoba Polres Jombang Berangus Jaringan Sabu

Jombang, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Jombang memberangus jaringan sabu-sabu, Selasa (7/1). Dalam penangkapan di sejumlah lokasi tersebut, polisi  membekuk empat maniak kristal haram. Mereka adalah Ivan Renaldi alias Plong (23) dan Rangga Wisnu Wardana alias Man (20), keduanya warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Kemudian, Jamal (24), warga Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan dan M Romadhan alias Madun (25), warga Desa Sambong, Kecamatan Jombang. “Semua tersangka adalah satu jaringan, dan kita amankan dari beberapa lokasi. Saat ini prosesnya sudah dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” papar Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, Kamis (9/1). Dia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap Ivan alias Plong di sebuah lokasi di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sebuah paket sabu dengan berat 1,15 gram, serta satu unit HP yang digunakan sebagai sarana bertransaksi. "Dari pengakuan tersangka pertama, kita langsung berupaya melakukan pengembangan yang mengarah kepada tersangka lain,” jelas Mukid. Pengembangan tersebut, lanjut dia, menuju ke alamat di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang. Di lokasi kedua ini, selain tanpa kendala menciduk Rangga serta Jamal, polisi juga mengamankan sembilan  paket sabu siap edar dengan berat total 2,56 gram, berikut dua HP. “Keduanya merupakan target operasi (TO). Di mana terus dipantau gerak-geriknya," imbuh Mukid. Sementara penangkapan terakhir yang dilakukan petugas di sebuah rumah kontrakan di Desa Sambong, Kecamatan Jombang. Dan tersangka yang diringkus adalah Romadhon alias Madun. Dari tangan pria yang bekerja sebagai sopir ini, polisi menyita dua paket sabu dengan berat 1,10 gram dan 0,91 gram, sebuah korek api, empat pak plastik klip, seperangkat alat isap atau bong, sebuah cutter, sebuah sedotan, serta sebuah HP. “Semua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 yo Pasal 112 ayat 1 yo Pasal 127 ayat 1 huruf a U URI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkas Mukid.(wan/dhi)

Sumber: