Sakit Jantung, Dokter Cabul Mojokerto Tidak Ditahan
Mojokerto, memorandum.co.id - Kendati telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang gadis, dokter Andaryono (64), belum ditahan. Namun, meski sebelumnya sempat mangkir dari panggilan polisi, dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan ini akhirnya memenuhi panggilan. Sesuai keterangannya, tersangka ditahan karena sakit komplikasi. Dalam pemeriksaan kali ini, tersangka didampingi dua kuasa hukum. Dia datang ke ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis (9/1) pukul 09.00 hingga pukul 13.30. "Dia tidak kita tahan karena kuasa hukumnya menyampaikan yang bersangkutan sedang sakit komplikasi dan kita juga menerima dari kedokteran," ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima, Kamis (9/1). Meski demikian, lanjut dia, polisi tetap berupaya melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dokter Andaryono. Untuk menetapkan status tersangka, tegas Dewa, petugas sudah mengantongi dua alat bukti yang nantinya akan diuji di pengadilan. Petugas juga sudah memintai keterangan dari 16 saksi, termasuk yang bersangkutan. "Yang bersangkutan ini sedang menderita sakit jantung dan komplikasi kejantungan. Selain itu, dia juga kooperatif selama tidak ditahan," papar dia. Selama diperiksa hampir enam jam, petugas melontarkan 46 pertanyaan kepada yang bersangkutan, untuk mendalami kasus dugaan pencabulan ini. Polres Mojokerto menetapkan dokter Andaryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun pada Senin (30/12) lalu. Oknum dokter tersebutdijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kasus ini bermula saat korban dikenalkan oleh temannya berinisial AN (30), warga asal Bangsal kepada terlapor. Usai korban dikenalkan oleh terlapor, kemudian diajak ke tempat praktik. Korban langsung diajak masuk ke dalam ruangan terlapor. Di sana korban diajak ngobrol dan disuruh membuka baju hingga terjadi aksi pencabulan. Usai dicabuli, korban diberi uang oleh terlapor sebesar Rp 1,5 juta. Korban kemudian membagi uang tersebut dengan AN (30), orang yang mengenakan PL kepada terlapor yang pada saat itu menunggu di ruang tamu praktik sebesar Rp500 ribu.(no/dhi)
Sumber: