Penipuan CPNS, Guru SD di Bojonegoro Raup Untung Rp 2,6 M dari 82 Korban
Bojonegoro, Memorandum.co.id - Tindakan Sandiyono (37), seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Ngasem sangat tidak terpuji. Dia mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar Rp 30 juta per orang. Akibat perbuatannya, tersangka diringkus oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. Tak tanggung-tanggung, korban yang terdata ada 82 orang. "Total uang yang didapat tersangka (terlapor) dari menipu para korban sebesar Rp 2. 640.000.000 (dua miliar enam ratus empat puluh juta)," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan saat merilis kasus ini, Rabu (8/1/2020). Hasil dari melakukan penipuan yang dilakukan oleh guru Matematika ini sebagain dibuat melakukan renovasi rumah, kredit mobil Ertiga, berlibur ke Bogor bersama istri, membeli 7 unit motor, membeli perabotan rumah tangga. "Dan dibuat umroh juga," beber Budi. Total uang yang berhasil diamankan bersama tersangka hanya sekitar Rp 933. 500.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).(top/har)
Sumber: