Asyik Nonton TV, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

Asyik Nonton TV, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

Terdakwa Buadi mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Buadi ditangkap atas kepemilikan 5 klip plastik berisi sabu seberat total 4,90 gram di rumahnya Jalan Sukomanunggal, Surabaya.

Atas kepemilikan sabu tersebut, terdakwa Buadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

BACA JUGA:Simpan 3 Poket Sabu di Bungkus Rokok, Moses Irfan Diadili di PN Surabaya

BACA JUGA:Beli Sabu, Heru Kurniawan Ditangkap Pria Berbadan Tegap

Dalam keterangan saksi penangkap Onny Adi Anugerah dari kepolisian, terdakwa ditangkap di rumahnya saat sedang duduk menonton TV. Saat diperiksa, ditemukan 5 klip sabu yang tersimpan di rak piring

"Kami tangkap karena penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Penangkapan tersebut kami peroleh dari informasi masyarakat," kata Onny dalam ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis, 19 Oktober 2023.

BACA JUGA:Ambil Ranjau Sabu, Koko Diamankan Polisi

BACA JUGA:Jukir Sabu Disergap Polisi saat Tunggu Pembeli di Warkop Wonokromo

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti timbangan elektrik, sendok sabu, 5 klip plastik sabu total berat 4,90 gram, dan HP Vivo. 

"Saat kami diperiksa, atas pengakuan terdakwa Buadi mengatakan bahwa sudah membeli sebanyak dua kali dari Marios (DPO). Dan sudah ada yang laku juga," jawab saksi Onny. 

BACA JUGA:Panik, Pria Banyuurip, Surabaya Tepergok Simpan Sabu-sabu dalam Topi

BACA JUGA:Budak Sabu Digerebek di Rumah Kos Pumpungan

Dari pengakuan terdakwa, ia mengaku bahwa sabu tersebut ia pakai sendiri dan dijual kalau ada yang beli. 

"Saya pakai dan kalau ada yang cari ya dijual," jawab terdakwa Buadi. 

Sumber: