Kejari Jember Jebloskan Dua Tersangka ke Lapas, Mantan Pegawai BRI Masih Bebas

Kejari Jember Jebloskan Dua Tersangka ke Lapas, Mantan Pegawai BRI Masih Bebas

Tersangka PPH dan NCM dijebloskan ke Lapas Jember.-Biro Jember-

JEMBER, MEMORANDUMKejari Jember menjebloskan dua tersangka kasus kredit ketahanan pangan yang merugikan negara Rp 10,9 miliar, Selasa, 17 Oktober 2023 malam.

Keduanya yaitu PPH (64), warga Perumahan Muktisari, Kelurahan Tegalbesar, dan NCM, warga Jalan Melati, Kelurahan Jemberkidul, Kecamatan Kaliwates, Jember. Mereka dijebloskan ke Lapas Jember selama 20 hari ke depan.

Lain halnya dengan RK, mantan pegawai Bank BRI yang hingga saat ini masih bebas di luar.

BACA JUGA:Kacab BRI Jember Apresiasi Polres Penetapan 3 Tersangka Korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi 

Dikatakan Kasi Inteljen Kejari Jember Arief Fatchurrahman, bahwa Kejari menerima pelimpahan tahap 2 dari Polres Jember. 

“Mereka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Jember untuk dua puluh hari ke depan,” ujar Arief. 

Menurut, Arief, dalam menjalankan aksinya NCM, selaku wiraswasta bersekongkol dengan tersangka PPH saat menjabat pegawai BRI Cabang Jember.

"NCM mengajukan kredit ketahanan pangan dan energi kepada Bank BRI, melalui 32 kelompok tani. Yang sebenarnya 32 kelompok tani itu tidak ada, alias fiktif," ujarnya.

Menurutnya, 32 kelompok tani yang diajukan di BRI Cabang Jember tersebut, tidak pernah menjalankan aktivitas pertanian sama sekali, bahkan tidak terdaftar di pemerintah desa setempat.

"Sementara tersangka PPH, ini selaku Actor Official di BRI Jember, yang bersekongkol dengan tersangka NCM," kata putra asli Jember itu.

Arief, menambahkan untuk terhadap tersangka RK masih ada kendala kesehatan untuk itu akan dilakukan cek kesehatan ulang lagi. 

"Untuk tersangka RK masih belum dilimpahkan (belum tahap II) karena masih ada kendala kesehatan, sementara hanya dua yang dilimpahkan untuk dilakukan penahanan dua puluh hari ke depan," jlentreh Arief. 

Sementara Pimpinan Cabang BRI Jember Mohamad Sukari didampingi Kabid Kredit bermasalah Hadi, di tempat terpisah pihaknya menyampaikan, pelaporan oknum penipuan kredit fiktif di tahun 2011 kepada aparat penegak hukum, bagian dari BRI dalam upaya bersih-bersih untuk berikan layanan optimal.

"Untuk kedua oknum yang terlibat berinisial PPH dan RK menjadi otak kejahatan Sejak tahun 2014, dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja dari BRI Cabang Jember, untuk diproses sesuai jalur hukum," tandas Pimpinan Cabang BRI Jember Mohamad Sukari yang didampingi Kabid Kredit bermasalah Hadi. (*)

Sumber: