Keroyok Junior Berujung Maut, 6 Pendekar di Gresik Terancam 12 Tahun Penjara

Keroyok Junior Berujung Maut, 6 Pendekar di Gresik Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam pers rilis-Andika-

GRESIK, MEMORANDUM - Enam pendekar IKSPI Kera Sakti yang diamankan Satreskrim Polres Gresik terancam pidana 12 tahun penjara.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana karena melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan kematian terhadap juniornya M Aditya Pratama (20) saat ujian kenaikan tingkat atau kenaikan sabuk, 7 Oktober 2023 lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam pers rilis, Rabu 18 Oktober 2023. Ia memastikan proses hukum yang merenggut nyawa seorang pesilat itu terus berlanjut.

"Dari delapan orang yang kami amankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang sebagai saksi. Tersangka adalah pelatih dalam ujian kenaikan tingkat itu," bebernya.

BACA JUGA:Ironis! Latihan Silat di Gresik Memakan Korban Jiiwa

AKBP Adhitya menambahkan, pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka di bagian punggung, dada hingga area kemaluan.

Hal itu disebabkan oleh aktivitas ujian kenaikan tingkat. Aditya Pratama sempat dua kali sambung atau duel dengan pelatih.

Duel pertama dengan dua pelatih, dan duel kedua one on one. "Saat duel, korban sempat terjatuh ke area sawah dari ketinggian sekitar 3 meter. Kepala belakang korban mengenai batu," tukasnya.

Bahkan dari hasi autopsi, ada luka memar di dagu, kedua tangan dan kaki. Serta luka lecet di area kemaluan atau buah zakar diakibatkan benda tumpul. Serta pendarahan di bawah selaput otak.

BACA JUGA:Berbuat Onar dan Rusak Rumah Warga, Belasan Pesilat Diamankan Polisi

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman selama - lamanya 12 tahun penjara," tutupnya.

Untuk diketahui, tiga tersangka masih di bawah umur. Karenanya, mereka juga tidak ditahan di Rutan Mapolres Gresik.

Rinciannya D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) Desa Dungus, RM (20) Desa Kambingan, ARG (15) Desa Gedangkulut, S (19) Desa Wedani dan HS (17) Desa Cerme Kidul. Seluruh tersangka dari Kecamatan Cerme, Gresik.(and/har)

Sumber: