Netral dalam Pemilu 2024, ASN Kabupaten Mojokerto Tanda Tangan Pakta Integritas

Netral dalam Pemilu 2024, ASN Kabupaten Mojokerto Tanda Tangan Pakta Integritas

Penandatanganan pakta integritas netralitas ASN Pemkab Mojokerto dalam Pemilu 2024.-Biro Mojo-

Selain itu, Ikfina memaparkan, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Kewajiban ASN dalam menjaga netralitas juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik yang menyatakan bahwa, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. 

"Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa, ketidaknetralan ASN dalam pemilu dan pemilihan adalah bentuk dari pelanggaran kode etik dan disiplin," paparnya. 

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini menegaskan, pelanggaran terhadap netralitas ASN akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Karena berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terdapat 1.596 sanksi yang diberikan kepada pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu tahun 2019 yang lalu," tegasnya. 

Maka, Ikfina melanjutkan, untuk menanggulangi pelanggaran netralitas ASN, ia mewanti-wanti agar seluruh ASN di lingkup Pemkab Mojokerto untuk lebih waspada dan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. 

"Jangan sampai ASN Pemerintah Kabupaten Mojokerto termasuk dalam daftar pelanggaran tersebut," lanjutnya. 

"Netralitas ASN pentingnya adalah, supaya tetap fokus pada pelayanan publik, fokus dalam upaya menjaga kondusifitas, bagaimana persatuan dan kesatuan tetap kita jaga," pungkasnya. (*)

 

Sumber: