Terlibat Penipuan CASN, Bupati Ponorogo Nonjob-kan Seorang ASN
Ponorogo, memorandum.co.id - Bupati Ipong Muchlissoni menonjobkan (pembebasan jabatan) seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang diduga terlibat penipuan CASN. "Ini bagian dari ketegasan saya. Karena berpotensi tersangka, saya nonjob-kan," tegasnya, Selasa (7/1). Sayangnya, Bupati Ipong enggan menjelaskan lebih rinci mengenai sosok oknum PNS yang diduga mencari untung dari proses penipuan CPNS. "Siapa itu, nanti lah. Biar waktu yang berbicara," ujarnya. Menurutnya, ketegasan itu bagian dari pembinaan kepegawaian yang tidak terpisahkan. "Pokoknya jangan main-main urusan CASN atau lainnya. Kalau Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo), ASN menjadi tersangka harus mundur, maka saya masih berpotensi tersangka saja sudah saya nonjob-kan," tegas bupati yang pernah melanglang buana diKalimantan sebagai pengusaha ini. Bicara ketegasan pada ASN, Bupati Ponorogo memang diakui. Bahkan sepanjang 2019, ada 18 ASN yang sudah dipecat secara tidak hormat. Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Winarko Arief Tjahjono mengatakan sanksi berat tersebut menjadi peringatan bagi seluruh abdi negara di Pemkab Ponorogo. "18 PNS Pemkab Ponorogo di sanksi berat dalam artian diberhentikan secara tidak hormat," katanya sehari sebelum keputusan bupati nonjob-kan satu ASN dikeluarkan. Disampaikannya, sepanjang 2019 total ada 21 kasus pelanggaran disiplin ASN dan tiga lainnya dijatuhi hukuman disiplin kategori sedang. Angka pelanggaran tersebut naik dibandingkan 2018 yang tercatat 15 kasus dan yang dipecat ada 11 ASN. Menurutnya, ke 21 kasus pelanggaran disiplin itu meliputi banyak hal. Selain karena indisipliner, juga ada ASN yang tersandung kasus korupsi hingga penipuan. "Kami berharap lewat berbagai pembinaan yang berjenjang sampai di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), tingkat disiplin ASN bisa lebih baik," pungkasnya. (*/mt/epe)
Sumber: