Berkas Kasus SDN Gentong Ambruk P-21

Berkas Kasus SDN Gentong Ambruk P-21

Surabaya, memorandum.co.id - Berkas perkara kasus kelalaian kontruksi atap SDN Gentong Pasuruan yang ambruk dan menewaskan dua orang dinyatakan sempurna (P-21) oleh kejaksaan. Untuk itu, penyidik ditreskrimum telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka, Dedi Seto dan Sutaji ke kejaksaan. "Kami langsung antara berkas berserta tersangka yang berperan sebagai petugas kontraktor dan mandor bangunan ini ke pihak kejaksaan,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Fadli Widiyanto, Selasa (7/1). Dalam insiden ambruknya atap SDN ini  menewaskan seorang siswa, Irza Almira (8) dan seorang guru, Sevina Arsy Putri Wijaya (19), Selasa (5/11/2019) silam. Dalam kasus ini penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan di dalam Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Senin, (9/12/2019). “Selain kasus kelalaian yang ditangani pihaknya, kasus ini juga ditangani ditreskrimsus, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” lanjut dia. Dalam kasus ini keduanya diduga merekayasa material bahan bangunan sehingga tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditentukan. Pertama, tersangka merekayasa kolom besi coran menggunakan tiga rangkaian besi, padahal seharusnya diisi dengan empat rangkaian besi. Kedua, bahan baku pasir, di mana tersangka menggunakan bahan baku pasir biasa dalam membangun konstruksi bangunan atap kelas. Dan ketiga, penggunaan besi galvalum dalam menahan konstruksi atap yang tidak sesuai. (tyo/fer)

Sumber: