Jatanras Polda Jatim Tangkap Pengedar Uang Dolar Palsu, Sita 1.000 Lembar Senilai Rp 1,4 M
Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar uang dolar Amerika palsu ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jatim. MY (53), asal Jember yang tinggal di Surabaya disergap di sebuah hotel sebelum sempat bertransaksi. Ketika tas hitam yang dibawa MY digeledah, petugas mendapati 1.000 lembar upal dolar Amerika pecahan 100 USD senilai Rp 1,4 jika dikurskan 1 USD-nya Rp 14.000. "Di hotel tersebut tersangka menunggu pembeli berinisial FS, keterangannya dari Jakarta," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol R Pitra Andrias Ratulangie, Senin (6/1). Selain upal, petugas juga menyita HP milik MY. Dari penyidikan diakui tersangka bila upal tersebut dibeli dari teman perempuannya berinisial ST, tinggal di Solo, Jawa Tengah. MY membeli dari ST dengan harga Rp 6 ribu setiap lembarnya. Rencananya dolar palsu itu akan dijual kepada FS dengan harga Rp 8.000 per lembarnya. “Tersangka mengaku belum sempat menjual upal tersebut,” kata Pitra didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadin Purnomo, dan Kanit V Kompol Aldy Sulaiman. Ditambahkan Pitra, uang dolar palsu tersebut belum diedarkan karena keterangan MY sudah pernah dicoba, tapi sulit untuk dijual atau digunakan. Kesulitan itu karena nilainya tinggi, dan tingkat keamanan uang dolar cukup tinggi. “Selain itu, dolar palsu yang kami sita bentuknya berbeda jauh dengan aslinya," imbuh perwira dengan tiga melati ini. Pitra menuturkan, jika dirupiahkan uang dolar palsu yang diamankan dari tangan MY sekitar Rp 1,4 miliar, kalau satu dolarnya dikurskan Rp 14.000. "Tersangka kami jerat dengan pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Pitra. (tyo/nov)
Sumber: