Pemkab Jombang Seleksi Direktur BUMD

Pemkab Jombang Seleksi Direktur BUMD

Jombang, memorandum.co.id - Rencana Pemkab Jombang untuk mengisi jabatan direktur di dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Agrowisata Panglungan dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mendapat perhatian serius dari Komisi B DPRD Kabupaten Jombang. Untuk itu, dewan menggelar rapat dengar pendapat dengan asistendua bidang perkonomian, Senin (6/1) “Memang kewenangan untuk merekrut direktur adalah mutlak kewenangan pemkab. Sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, tentang Kuasa Pemilik Modal (KPM),”terang Ketua Komisi B DPRD Jombang, Sunardi, Senin,(6/1). Salah satu kewenangan tersebut, lanjut dia, yakni dalam proses perekrutan direktur BUMD  tidak diharuskan melibatkan anggota dewan. Namun, semua proses tahapan yang telah dilakukan harus dikawal.Mulai dari assesment  yang  melibatkan akademisi dari Universitas Merdeka (Unmer) Malang, sampai menunggu pengumuman seleksi yang akan keluar sebentar lagi. Karena itulah digelar rapat pat dengar pendapat ini untuk mengetahui perkembangannya. “Dari paparan yang telah disampaikan, semua mekanisme telah ditempuh. Tahapannya kini tinggal menunggu pengumuman,” tegas Sunardi. Sementara Ketua Tim Seleksi Calon Direktur BUMD yang juga Asisten Dua  Bidang Perenomian, Jufri mengatakan, semua mekanisme yang telah dilakukan, sesuai Permendagri. Tahapannya, setelah tim seleksi terbentuk lalu menunjuk Unmer guna melakukan uji kompentensi. “Kami pastikan jika semua mekanisme telah sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Setelah proses seleksi dilakukan Unmer, maka keluarlah tiga nama,” terang dia. Sedang untuk tiga  nama tersebut, siapa-siapa yang bakal menjadi direktur atau badan pengawas, merupakan kewenangan bupati selaku perwakilan Kuasa Pemilik Modal (KPM). “Tapi dapat kami pastikan jika tiga nama tersebut memiliki kompentensi untuk menjadi direktur ataupun badan pengawas. Dan untuk pelantikannya, dapat disertakan pada pelantikan periode mendatang,” tandas Jufri.(wan/dhi)

Sumber: