Dituding Gunakan Dana Sosper untuk Kongres Askab PSSI, Legislator Ini Dilaporkan ke BK DPRD Jember

Dituding Gunakan Dana Sosper untuk Kongres Askab PSSI, Legislator Ini Dilaporkan ke BK DPRD Jember

Wakil Ketua BK DPRD Jember Hadi Supa'at mengaku terima pelaporan.--

JEMBER, MEMORANDUM - Abdus Salam melaporkan Tri Sandy Apriana Anggota DPRD Jember ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik dan pidana dengan memanfaatkan anggaran Sosialisasi Raperda (Sosper) untuk biaya Kongres tahunan Askab PSSI, Jumat (13/10/2023).

"Karena Sosper ditumpangi untuk Kongres Askab PSSI pada 11 Oktober 2023 yang berlangsung di Aula PB Sudirman Pemkab Jember," ujar Abdus Salam selaku pelapor.

Menurutnya, beberapa peserta Sosper tentang Ketertiban Umum yang telah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menandatangani Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), uang transportasinya tidak segera diserahkan.

"Padahal peserta Sosper dan Kongres beda orang. Namun setelah tandatangan SPJ (Sosper) uang transport tidak segera dikasih kepada peserta Sosper. Menunggu Kongres selesai, akhirnya banyak peserta Sosper pulang (sebelum dikasih uang transport), " kata Salam.

BACA JUGA:Komisi A DPRD Jember Sidak Pembangunan Pasar-Pujasera Desa Puger Wetan, Ini Hasilnya

Salam juga mengatakan, Tri Sandy Apriana yang juga ketua Askab PSSI Jember diduga telah melakukan penggelapan pajak dan penyalahgunaan BPJS Ketenagakerjaan peserta sepak bola liga Nusantara dan Suratin 2022.

"Biar diproses oleh BK, nanti kalau BK menemukan itu, biar BK bersama saya melaporkan ini ke Aparat Penegak Hukum," ungkap pelapor yang juga Pengamat Sepakbola.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua BK DPRD Jember, Hadi Supa'at mengaku akan mempelajari laporan warga yang ditujukan kepada legislator Tri Sandy Apriana.

"Yang disinyalir ada penyalahgunaan wewenang. BK pasti akan memproses laporan ini dan kami akan segera melakukan rapat internal untuk mengkaji aduan ini," tanggapnya.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jember Angkat Bicara Dana Pokir

Hadi mengatakan nantinya, baik pelapor maupun terlapor akan dipanggil oleh BK DPRD Jember. Masing-masing nanti diminta menjelaskan laporan ini.

"Jika nanti di temukan pelanggaran kode etik, pasti ada sanksi, baik berupa teguran, maupun sanksi tertulis. Bila pelanggaran berat, bisa juga dilakukan Pergantian Antar Waktu," katanya.

Sebelumnya, Tri Sandy Apriana Anggota DPRD Jember mengatakan, Askab PSSI tidak memiliki duit untuk menggelar Kongres tahunan. Karena tidak mendapatkan kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kongres gak ada duitnya, ya sudah. Maunya kan (Askap) bisa dapat dana dari APBD Pemkab. Tetapi ternyata tidak dapat. Ya sudah mau pakai cara apalagi saya. Harapannya wartawan bisa bantu untuk Askab," ujarnya.

Serangkaian Sosper dibarengkan dengan Kongres Askab PSSI ini dilakukan, kata dia, karena memang organisasi sepak bola tidak punya anggaran cukup.

"Adanya itu, ya sudah. Sekarang kalau ada masukan ya silakan. Kira-kira dapatnya (biaya)  yang sahnya Askab itu gimana. Dulu sempat dapat anggaran (APBD), tetapi sekarang tidak ada. Jadi kami gunakan apa yang ada, mumpung tempatnya di Pemkab gratis, jadi itu yang kami gunakan," kata Tri Sandy.

Sekadar informasi, berdasarkan dokumen penggunaan anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Jember tercatat bahwa total biaya Sosper sebesar Rp 46 miliar dari APBD tahun 2023.

Anggaran jumbo tersebut direncanakan untuk membiayai 1.200 kali sosper. Masing-masing dari 50 anggota Dewan mendapat jatah untuk menggelar sosialisasi sebanyak 24 kali.(edy)

Sumber: