Marwah MK

Marwah MK

Kolom Pemred Memorandum--

Marwah Mahkamah Konstitusi (MK) sedang diuji dalam kasus gugatan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan MK dalam kasus ini akan menjadi momentum penting untuk membuktikan integritas dan independensi lembaga ini.

Gugatan uji materi ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin menurunkan batas usia minimal menjadi 35 tahun, dari sebelumnya 40 tahun.

BACA JUGA:Krisis Ekonomi

BACA JUGA:Like and Dislike

Namun, gugatan ini juga dicurigai sebagai upaya untuk membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri sebagai capres.

Kabar mengenai potensi pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah memicu kontroversi. Banyak pihak pesimistis apakah MK akan dapat menjaga netralitasnya dalam kasus ini, terutama, mengingat, adanya hubungan keluarga antara Ketua MK, Anwar Usman dengan Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Darurat Narkoba VS Konstruksi Kepentingan

BACA JUGA:Pat Gulipat, Siapa Cepat

Jika MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres, kecurigaan akan semakin kuat terhadap Ketua MK, Anwar Usman.

Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi. Hal ini akan menjadi pukulan berat bagi marwah MK dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini.

Di sisi lain, MK juga memiliki peran penting sebagai lembaga pengujian terhadap Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang memperkuat posisinya sebagai lembaga penegak hukum yang kritis.

Oleh karena itu, MK perlu mengambil keputusan yang tepat dan bijaksana dalam kasus ini, demi menjaga integritas dan independensinya.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan MK dalam memutuskan kasus ini:

Sumber: