Nekat Menambang di Lahan PT Waskita Beton, Diadili di PN Surabaya

Nekat Menambang di Lahan PT Waskita Beton, Diadili di PN Surabaya

Sidang terdakwa Dio Akbar yang digelar melalui video call di ruang Tirta 2 PN Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Terdakwa Dio Akbar yang berstatus tahan rumah diadili secara virtual (video call) dengan agenda pemeriksaan terdakwa terkait perkara kejahatan pertambangan mineral dan batubara, berupa komoditas Andesit di Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, lahan milik PT Waskita Beton Precast, Kamis, 12 Oktober 2023.

Dalam aksinya, terdakwa melakukan penambangan tanpa dilengkapi izin usaha ekplorasi dan izin produksi atas nama terdakwa, melainkan masih atas nama Mukhammad Nawawi (almarhum) yang berstatus ayahnya. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kali ini JPU Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak menghadirkan terdakwa secara langsung dikeranakan statusnya adalah tahanan rumah. 

Meskipun demikian Ketua Majelis Hakim Wiwiek dan JPU tetap melanjutkan persidangan digelar di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dalam keterangan terdakwa Dio Akbar, bahwa ia melakukan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang, Kabupateb Pasuruan, lahan milik PT Waskita Beton. 

Untuk kegiatan pertambangan mengunakan 5 ekskavator dan dump truck. Dump truck digunakan membawa hasil tambang dari lokasi tambang menuju lokasi lokasi stoktel (batu yang sudah ditambang). 

"Tiga ekskavator milik saya dan 2 saya menyewanya dari Pak Rolan," jawab terdakwa Dio Akbar.

Disingung oleh JPU Farida apakah terdakwa memiliki izin pertambangan terkait ekplorasi dan produksi, Dio menjawab bukan atas namanya. 

"Untuk izin masih atas nama almarhum ayah Mukhammad Nawawi. Untuk izin produksi masih dalam proses pengajuan," kelit terdakwa melalui sambungan video call. 

Selepas sidang JPU Farida disingung terkait tidak dihadirkannya terdakwa secara langsung dalam agenda pemeriksaan terdakwa. 

"Terdakwa statusnya adalah tahanan rumah, jadi tahanan tidak diperbolehkan keluar rumah," beber JPU Farida.

Perbuatan terdakwa Dio Akbar sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*)

 

Sumber: