Bandit Curanmor Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

Bandit Curanmor Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang tuntutan terdakwa Bayu dan Tapif di PN Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Pelaku curanmor Bayu Dandi Saputra dan Tapif Yuliadi dituntut 2 tahun penjara, Rabu, 11 Oktober 2023.

Akibat perbuatan terdakwa mencuri Honda Beat S 2791 EAD, korban Siti Zulaikah merugi Rp 21,9 juta. 

Dalam sidang tuntutan, JPU Neldy Denny mengatakan, bahwa terdakwa Bayu Dandi Saputra bersama Tapif Yuliadi berkeliling mencari sasaran motor. Kemudian keduanya berhenti di Jalan Kendangsari Gang 1, Rungkut, Surabaya dan melihat Beat S 2791 EAD.

Dalam melakukan aksi ini, kedua terdakwa membagi tugas. Terdakwa Bayu sebagai pengawas sedangkan terdakwa Tapif yang masuk ke dalam kos-kosan mengambil motor tersebut. 

"Yang mengambil motor itu terdakwa Tapif dan sedangkan terdakwa Bayu mengawasi sekitar Jalan Kendangsari Gang 1, Rungkut, Surabaya," kata Neldy saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Usai melakukan aksinya, Tapir memberikan imbalan ke Bayu dari hasil penjualan motor tersebut. 

"Dari hasil penjualan motor itu, terdakwa Bayu hanya dikasih uang Rp 300 ribu oleh Tapif," ujarnya.

Dalam tuntutan JPU Neldy Denny menyatakan, terdakwa Bayu Dandi Saputra bersama Tapif Yuliadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa Bayu Dandi Saputra dan Tapif Yuliadi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Sumber: