Bandit Curanmor Kantor Diskominfo Surabaya Dicokok, Ngaku 10 Kali Beraksi

Bandit Curanmor Kantor Diskominfo Surabaya Dicokok, Ngaku 10 Kali Beraksi

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Masdawati Saragih menginterogasi tersangka--

SURABAYA, MEMORANDUM - Bandit pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman kantor Diskominfo Kota Surabaya berhasil diamankan. Pelaku yakni Khoiril (22), asal Jalan Tambak Mayor Gang 8. Sehari-hari, ia tinggal di kos Jalan Tembok Dukuh Gang 9/A.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku sudah 10 kali melakukan aksi pencurian motor itu. Modusnya pun klasik. Pelaku mencari sasaran secara mobile bersama temannya berinisial ABS yang tertangkap petugas kepolisian sebelumnya.

Setelah mengunci motor sasasaran, pelaku kemudian memastikan situasi sekitar. Nah, setelah dirasa aman, pelaku mengeluarkan kunci letter T yang telah disiapkan.

"Pelaku mencari sasaran secara random dengan keliling kota. Usai mendapatkan sasaran melihat situasi di sekitar TKP. Dianggap aman pelaku lalu mengambil motor memakai magnet serta kunci T," Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Masdawati Saragih, Rabu (11/10).

BACA JUGA:Marak Curanmor, Polisi Harus Bisa Bongkar Sindikat hingga ke Penadah

Aksi pencurian itu sempat viral di berbagai media sosial. Dari sana, kata Masdawati, ia kemudian mengintruksikan anggotanya untuk melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengungkapnya kemarin.

"Pelaku merupakan seorang residivis 10 kali TKP, di Kota Surabaya. Antaralain Jalan Jimerto, Jalan Simorejo, Jalan Tanjungsari Jaya, Jalan Simorejo Timur, Jalan Simo Sidomulyo sebanyak 3 kali, Jalan PPI Bubutan, Jalan Greges, Asemrowo, dan Pergudangan Margomulyo," terang dia.

Dari tangan pelaku, kata Masdawati, ia juga menyita barang bukti yaitu, satu buah kunci sepeda motor Honda CRF Honda Trail kemudian satu lembar STNK dan satu lembar BPKB beserta handphone pelaku.

"Satu pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup mantan Kapolsek Simokerto itu.(fdn)

Sumber: