Daftar 12 Kajari di Jawa Timur Berdasar Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-498/C/10/2023
Gedung Kejaksaan Agung RI--
JAKARTA, MEMORANDUM - Mutasi 92 kepala kejaksaan negeri (kajari) oleh Kejaksaan Agung pada 9 Oktober 2023 berimbas terhadap 12 kajari di Jawa Timur.
BACA JUGA:Kejagung Mutasi 92 Kajari, Ini Daftarnya
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-498/C/10/2023 Tanggal: 9 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung Burhanudin, ada 12 kajari di Jawa Timur yang dimutasi. (fer)
BACA JUGA:Ini Nama-Nama Kajati dan Wakajati yang Dimutasi Berdasar Keputusan Jaksa Agung Nomor 272 Tahun 2023
Ini nama-nama 12 kajari di Jawa Timur yang dimutasi:
1. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi SH MH
2. Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito SH MH
3. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Dr Diah Yuliastuti SH MH
4. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko SH MH
5.Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus SH MH
6. Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Andi Panca Sakti SH
7. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari SH MHum
8. Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristopo Sumedi SH MH
9. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf SH MH
Sumber: