Ribuan Nelayan Terima Dokumen Kepemilikan Perahu

Ribuan Nelayan Terima Dokumen Kepemilikan Perahu

SURABAYA - Nelayan di Surabaya kini memiliki surat Pas Kecil. Surat itu sebagai  dokumen kepemilikan kapal oleh para nelayan. Untuk nelayan yang mendapatkan dokumen tersebut sebanyak 1.434 orang. Mereka tersebar di Bulak sebanyak 686 nelayan. Lalu Kenjeran 250 nelayan, Asemrowo 150 nelayan, Benowo 100 nelayan, Krembangan 80 nelayan, Mulyorejo 60 nelayan, Sukolilo 25 nelayan, Wonorejo 25 nelayan dan Kalimas 8 nelayan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat mengatakan surat Pas Kecil ini  menyerupai BPKB (buku pemilikan kendaraan bermotor. Jadi jika nelayan ingin mendapat pinjaman bank, bisa menggunakan surat Pas Kecil sebagai agunan. “Misalnya, untuk mengajukan kredit di bank menjadi lebih mudah karena legalitas kepemilikan kapal telah dilindungi Undang-Undang No 17 tahun 2018 tentang pelayaran,” ujar Irvan. Ia menambahkan surat Pas Kecil ini diberikan kepada nelayan yang memiliki perahu  atau kapal di bawah 7 gross ton (GT).  “Jika umur kapal dinilai terlalu tua, tidak akan mendapat surat Pas Kecil,” tegas dia. Kepala Seksi Angkutan Perairan, Udara, Rel, Barang dan Tidak Bermotor Bidang Angkutan, Dishub Kota Surabaya, Sunoto menambahkan, proses legalitas Pas Kecil ini diberikan gratis mulai dari pengukuran bobot perahu  sampai penerbitannya. Dalam pengukuran kapal ini, lanjut Irvan, Dishub Kota Surabaya bekerja sama dengan Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Dinas Pertanian dan Asosiasi Industri Boatyard Indonesia (Aibindo). Karena lembaga-lembaga tersebut yang berkompeten untuk mengukur dan menilai kelayakan kapal. Jika kapal dinilai tidak layak, tidak akan mendapat surat Pas Kecil. (udi/yok)

Sumber: