Personel Polsek Nglames Polres Madiun Imbau Larangan Knalpot Brong
Kepala SPKT Polsek Nglames Aiptu Supriyanto bersama anggota memberikan imbauan larangan penggunaan knalpot brong dan balap liar.--
MADIUN, MEMORANDUM - Knalpot brong dan balap liar menjadi atensi jajaran Polsek Nglames Polres Madiun.
Seperti, Senin, 9 Oktober 2023, Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo SH SIK MSi melalui Kepala SPKT Polsek Nglames Aiptu Supriyanto patroli untuk memberikan imbauan larangan penggunaan knalpot brong dan balap liar di wilayah Polsek Nglames.
Supriyanto menjelaskan, dengan kegiatan patroli kewilayahan untuk mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong dan balap liar ini merupakan bentuk pelayanan prima Polri kepada Masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Kegiatan Patroli rutin ini disamping dilakukan untuk mengantisipasi balap liar juga mencegah tindak kriminalitas, sehingga apabila ada yang berniat akan berbuat kejahatan dapat dicegah,” jelas Supriyanto.
Pada kegiatan patroli, Supriyanto juga mengingatkan kepada masyarakat yang sedang berkendara untuk mentaati peraturan berkendara dengan melengkapi surat-surat kendaraan serta memakai helm sehingga meminimalisir terjadinya laka lantas.
“Dengan adanya patroli kewilayahan ini diharapkan masyarakat lebih nyaman tidak terganggu dengan suara bising knalpot dan balap liar yang membahayakan orang lain di wilayah hukum Polsek Nglames,” ujarnya.
Diharapkan dengan kehadiran patroli dari Polsek Nglames masyarakat merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan aktivitas. (*)
Sumber: