Gudang Pembuatan Miras Oplosan Bronggalan Sawah Digerebek

Gudang Pembuatan Miras Oplosan Bronggalan Sawah Digerebek

  Surabaya, memorandum.co.id -Anggota unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek gudang produksi miras jenis cukrik di Jalan Bronggalan Sawah Gang V, Sabtu (5/12), malam. Dalam kegiatan itu, lima polisi berpakaian preman mengamankan ratusan botol miras oplosan yang siap edar. Penggerebekan dimulai sekitar pukul 21.30. Tidak mudah bagi pihak kepolisian menemukan gudang. Sejumlah gang sempit dan lorong-lorong harus dilalui petugas dengan didampingi pihak RT dan RW setempat. Tidak jauh dari gudang, bau menyengat khas cukrik sudah mulai menusuk hidung. Setelah di depan lokasi, kondisi pintu utama tertutup rapat dan terkunci. Petugas kemudian berinisiatif untuk melihat kondisi dalam gudang melalui sela-sela jendela. Setelah dipastikan gudang tersebut adalah tempat produksi miras, petugas dengan disaksikan pihak RT dan RW membuka pintu. "Setiba di lokasi, kami mendapati tempat ini kondisinya tergembok. Kemudian, kami meminta petugas RT RW setempat menyaksikan proses membongkar pintu gudang itu. Hasilnya benar, ada barang bukti yang digunakan untuk memproduksi minuman keras," kata Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko Abrianto. Lebih lanjut, Danang menjelaskan, gudang tersebut diketahui dikontrak oleh sesorang inisial Wd. Namun, hingga kini yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas kepolisian. "Berdasarkan informasi yang kami terima, dalam menjalankan bisnis atau proses produksi miras, tempat ini digunakan mulai pukul 15.00 hingga menjelang isya," lanjut Danang. Dari pengerbekan gudang tempat miras tersebut, petugas mengamankan 4 tong berukuran besar yang dijadikan tempat mencampur miras oplosan 8 galon, ratusan botol kemasan siap pakai dan 8 kardus berisi miras siap diedarkan, serta corong dan selang. Peredaran miras oplosan ini, masih kata Danang, biasanya diedarkan di warung-warung kecil dan toko-toko jamu di kawasan Tambaksari. "Untuk memastikan kami masih perlu keterangan dari pengontrak gudang itu. Sementara barang bukti kami serahkan ke Polsek Tambaksari," pungkas Danang.(fdn/tyo)  

Sumber: