Polda Jatim Ungkap Investasi Ilegal Beromzet Rp 750 Miliar, Bonus Mobil dan Rumah

Polda Jatim Ungkap Investasi Ilegal Beromzet Rp 750 Miliar, Bonus Mobil dan Rumah

Surabaya, memorandum.co.id - Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet ratusan miliar rupiah yang dijalankan PT Kam and Kam, dengan aplikasi Memiles. Dalam kasus ini, KTM (47) dan FS (52), keduanya warga Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan mereka juga disita uang tunai Rp 50 miliar, 18 unit mobil, dan ratusan aneka barang lain sebagai barang bukti. "Tersangka merupakan direktur utama dan orang kepercayaannya. Pernah terlibat kasus yang sama pada 2015 diungkap Polda Metro Jaya," kata Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan, Jumat (3/1). Dipaparkan Luki, bila investasi ilegal ini berdiri sejak delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung di aplikasi. Selanjutnya untuk mendapatkan bonus, anggota yang bergabung akan mendapatkannya bila mendapatkan anggota baru. “Bonus yang diberikan disesuaikan dengan level anggota tersebut,” lanjut Luki. Selanjutnya anggota bisa memasang iklan di aplikasi tersebut dan harus top up (isi ulang) dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Bahkan bonus yang akan diberikan lebih besar dari dana yang diisi oleh anggota. “Bonusnya seperti mobil dan rumah,” tambah Luki. Namun untuk mendapatkan hadiah tersebut anggota harus melalui berbagai syarat lain. Seperti pemenuhan omzet nasional, pemenuhan masa tunggu dan pemenuhan masa pendistribusian hadiah. Bahkan, dalam bisnis ini tersangka memiliki 264 ribu anggota dengan omzet hampir Rp 750 miliar. Dana yang masuk antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 juta. Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Bayangkan saja, papar Luki, dengan hanya menyetor Rp 50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta. "Dalam mengusut kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ungkap Luki. Untuk menarik minat, tersangka menggunakan public figure sebagai endorse. Ada empat public figure yang akan dipanggil minggu depan. Itu bisa jadi korban, bisa juga bagian dari pada kelompok jaringan ini (tersangka). Karena sebagian ada yang investasi Rp 50 juta lalu dapat mobil. “Ini kan satu hal yang tidak masuk akal," sambung jenderal bintang dua ini. Untuk kepentingan penyidikan, Luki belum mengungkapkan identitas public figure yang dimaksud. Hal yang pasti, jika ditemukan alat bukti keterlibatan dalam bisnis haram tersebut mereka akan dimintai keterangannya dan diusut. Dalam kasus ini, Luki akan membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Posko nantinya ditempatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. “Saya perintahkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tandas kapolda yang menambahkan, tersangka dijerat pidana Perbankan, ITE, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tyo/nov)  

Sumber: