Kasus Buron 20 Tahun, Penyamaran dengan Paspor Orang Lain, Intelijen Imigrasi Terlibat

Kasus Buron 20 Tahun, Penyamaran dengan Paspor Orang Lain, Intelijen Imigrasi Terlibat

Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat merilis penangkapan buronan imigrasi asal RRT didampingi jajaran.--

JAKARTA, MEMORANDUM - Intelijen Imigrasi Indonesia telah memusatkan upaya untuk menangkap dua buronan kasus pembunuhan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WJ (43) dan WC (41). 

 

Operasi penyamaran dilakukan untuk memastikan keberadaan mereka.

 

Kedua tersangka mencoba menipu aparat dengan menggunakan paspor orang lain yang foto di dalamnya mirip dengan wajah mereka sendiri. 

 

"Mereka melarikan diri dari RRT ke Indonesia menggunakan paspor atas nama warga negara RRT lain yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka," ujar Direktur Intelijen Keimigrasian, Ratna Pristiana Mulya, Senin, 4 Oktober 2023.

BACA JUGA:Intelijen Imigrasi Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan dari RRT Selama Santap Malam di Jakarta

BACA JUGA:WNA Republik Rakyat Tiongkok Melawan Petugas Intelijen Imigrasi saat Ditangkap di Jakarta

Lebih lanjut, Mulya mengungkapkan bahwa WJ menggunakan paspor RRT atas nama Li Xiaging, sementara WC menggunakan paspor atas nama Weng Cheng.

 

Dua warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok ini telah menjadi buronan kasus pembunuhan sejak tahun 2004, membuatnya berlangsung selama 20 tahun. (*)

 

Sumber: